DKBP3A Pangandaran Temukan 69 Pasangan Nikah Dibawah Usia Ideal

Berita —Sabtu, 4 Sep 2021 18:49
    Bagikan  
DKBP3A Pangandaran Temukan 69 Pasangan Nikah Dibawah Usia Ideal
DKBP3A Pangandaran Temukan 69 Pasangan Nikah Dibawah Usia Ideal/Dok

PANGANDARAN, POSTPANGANDARAN

Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Pangandaran temukan kejadian nikah dibawah usia ideal.

Kejadian nikah dibawah usia ideal tersebut tercatat sebanyak 69 kejadian. Dari 69 kejadian nikah dibawah usia ideal tersebut, perempuan sebanyak 55 orang, sedangkan laki-laki sebanyak 14 orang.

Kepala DKBP3A Kabupaten Pangandaran Heri Gustari mengatakan, nikah usia ideal yang disarankan oleh BKKBN untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

"Nikah usia ideal tersebut dalam rangka memantapkan pasangan suami isteri dalam menjalankan rumah tangga," ujarnya.

Heri menyebutkan, bahwa nikah dibawah usia ideal tersebut terjadi di Kecamatan Cijulang 3 kejadian, Kecamatan Cimerak 22 kejadian, Kecamatan Pangandaran 4 kejadian, Kecamatan Padaherang 3 kejadian, Kecamatan Langkaplancar 2 kejadian.

Sedangkan di Kecamatan Cigugur 2 kejadian, Kecamatan Parigi 3 kejadian, Kecamatan Sidamulih 18 kejadian, Kecamatan Mangunjaya 12 kejadian.

"Dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran hanya 1 Kecamatan yang tidak ada kejadian nikah dibawah usia ideal yaitu di Kecamatan Kalipucang," katanya.

Baca juga: Objek Wisata Pangandaran Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Wisatawan

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 5 September 2021, Virgo Menggairahkan, Leo Butuh Suport

Menurut Heri, nikah usia ideal yang telah ditentukan juga sebagai salah satu dasar pertimbangan psikologis dan fisik.

"Jika pernikahan dilakukan dibawah usia ideal, rentan terjadi ancaman keselamatan ibu dan anak saat melahirkan," tambah Heri.

Heri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui kader Keluarga Berencana ditingkat Desa agar masyarakat sadar terhadap usia ideal pernikahan untuk laki-laki dan perempuan.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Pangandaran Supriana mengatakan, usia pernikahan diatur berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 16 tahun 2019.

"Pada Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 terdapat batas minimal usia baik untuk laki-laki atau perempuan," ucapnya.

Baca juga: Sketsa Rasa, Kisah Kepul Uap Kopi

Baca juga: Alat Kontrasepsi Hanya Satu Kali Pakai, Inilah Penjelasan DKBP3A Pangandaran

Pada Undang Undang Nomor 16 tahun 2019, sambung dia, ditetapkan minimal usia pernikahan laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun.

"Sebelumnya soal pernikahan diatur oleh Undang Undang Nomor 1 tahun 1974," tambah Supriana.

Supriana menyebutkan, pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

"Namun ada pengecualian pada Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pasal 7 ayat 3 yang menerangkan bisa dilakukan pernikahan dibawah usia 19 tahun jika ada dispensasi dari pengadilan dengan dalil yang kuat," terangnya.

Kata dia, dispensasi tersebut harus dalam bentuk tertulis dan resmi, bukan dalam bentuk lisan. (Deni)

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 4 September 2021, Capricorn Perbaiki Komunikasi, Libra Cinta Terlarang

Baca juga: Korean Drama Penthouse 3 Episode 13 English Sub, Death of the Residents of Hera Palace


Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait