Sikapi Pencairan yang Tidak Tertib, Kemenkop UKM Pastikan Penyaluran BPUM 2021 Patuhi Protokol Kesehatan

Berita —Sabtu, 24 Apr 2021 11:05
    Bagikan  
Sikapi Pencairan yang Tidak Tertib, Kemenkop UKM Pastikan Penyaluran BPUM 2021 Patuhi Protokol Kesehatan
Kemenkop UKM, Sikapi Pencairan yang Tidak Tertib, Kemenkop UKM Pastikan Penyaluran BPUM 2021 Patuhi Protokol Kesehatan (foto:Instagram @kemenkopukm)

DEPOSTPANGANDARAN

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) saat ini tengah menyalurkan Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) untuk anggaran tahun 2021. Penyaluran BPUM ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PermenkopUKM) Nomor 2 tahun 2021 yang diputuskan pada Kamis (18/03/2021) lalu.

Baru-baru ini, banyak terjadi kasus pencairan BPUM alias BLT UMKM di bank penyalur BRI dan BNI yang tidak tertib dan mengundang kerumunan.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Edy Satria sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan mengimbau pihak terkait untuk mentaati Protokol Kesehatan.

Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertib. Karena itu, kami mendorong pihak terkait dalam melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti agar tertib dan mentaati protokol kesehatan," Kata Edy sebagaimana diunggah dalam postingan Instagram resmi @kemenkopukm (23/04/2021).

Dalam postingan tersebut juga disebutkan bahwa pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan bank penyalur seperti BRI dan BNI serta aparat pemerintah dan keamanan untuk mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA :Parkir Sembarangan, Inilah yang Dilakukan Satlantas Polres Ciamis Bersama Dishub-Satpol PP Kabupaten…

Sosialisasi terkait SOP pencairan di daerah terkait BPUM 2021 ini juga telah dilakukan.

Kedepannya, Kemenkop UKM berencana untuk melakukan proses elektronik dalam administrasi penyaluran BPUM ini. Pihaknya, akan berkoordinasi dengan kementerian keuangan, KPK, BPK dan lembaga lain dalam mendukung proses elektronik tersebut.

Prosedur Penyaluran BPUM 2021

Diketahui, program BPUM atau BLT UMKM yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 ini dicanangkan pemerintah agar pelaku usaha mikro yang terdampak wabah ini bisa bertahan dari ancaman ekonomi yang terjadi.

Kebijakan terkait penyaluran BPUM 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 tahun 2021.

Meskipun pada program BPUM 2021 ini terdapat sejumlah kebijakan baru sebagaimana tercantum dalam Permenkop UKM, salah satunya terkait besaran yang akan diterima oleh pelaku usaha penerima program yang asalnya sebesar Rp 2.400.000,- menjadi Rp 1.200.000,- per orang. Hal ini dilakukan agar lebih banyak menjangkau pelaku UMKM.

Selain itu, dalam aturan menteri tersebut juga diputuskan perihal lembaga pengusul yang hanya dilakukan oleh dinas membidangi koperasi dan UMKM di wilayah kota atau kabupaten masing-masing. Artinya pendaftaran atau pengajuan usulan calon penerima BPUM 2021 dilakukan pada dinas terkait.

BACA JUGA :Selama Bulan Ramadhan, Polres Ciamis Gencar Patroli KRYD Pada Jam Sahur

Pendaftaran

Terdapat dua kategori pelaku usaha mikro yang akan menerima BPUM 2021 ini, yakni penerima BPUM pada tahun angggaran sebelumnya dan penerima baru yang belum pernah menerima bantuan ini.

Bagi penerima BPUM tahun anggaran 2020 akan secara otomatis datanya diusulkan kembali oleh lembaga terkait apabila masih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sementara bagi calon penerima yang belum pernah memperoleh BLT UMKM ini akan melalui proses verifikasi dan validasi data sesuai persyaratan yang berlaku berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Calon penerima baru (usulan baru) bisa mengunjungi dinas koperasi dan UMKM setempat untuk melakukan pengajuan dengan membawa berkas yang diperlukan untuk pengusulan diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP elektronik.
2. Nomor Kartu Keluarga.
3. Nama Lengkap.
4. Alamat tinggal
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon

Pihak pengusul akan meneruskan data pengaju tersebut kepada Kementerian cq. Deputi Penanggung jawab BPUM dan selanjutnya diputuskan sebagai penerima BPUM 2021.

Pencairan

Bantuan berupa modal usaha ini akan disalurkan oleh pemerintah melalui rekening bank penyalur masing-masing.

Sebelum mendatangi bank penyalur, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 dengan mengecek secara online melalui laman yang telah disediakan.

Untuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), cek penerima BPUM bisa melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara berikut:

1. Sediakan NIK KTP, lalu buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukan NIK sesuai KTP.
3. Masukan Kode Verifikasi yang tersedia.
4. Klik 'Proses Inquiry'.

Sedangkan untuk BNI melalui situs banpresbpum.id dengan cara ini:

1. Masuk laman banpresbpum.id.
2. Isi Nomor KTP
3. Pilih Cari

Setelah itu akan tersedia keterangan terdaftar/tidak terdaftar BPUM 2021 pada bank penyalur tersebut.

Jika dipastikan terdaftar, Anda tinggal mengunjungi bank terkait untuk melakukan pencairan dengan membawa berkas yang diperlukan seperti e-KTP dan buku rekening tabungan. (ASR)

BACA JUGA :Warga Pangandaran Ngabuburit di Atas Hotel Sambil Nikmati Pemandangan Sunset

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait