Tidak Pakai Masker Saat Bepergian, Pelanggar Prokes di Pangandaran Bakal Disanksi Denda Sebesar Rp 20.000

Berita —Jumat, 9 Jul 2021 19:18
    Bagikan  
Tidak Pakai Masker Saat Bepergian, Pelanggar Prokes di Pangandaran Bakal Disanksi Denda Sebesar Rp 20.000
Tidak Pakai Masker Saat Bepergian, Pelanggar Prokes di Pangandaran Bakal Disanksi Denda Sebesar Rp 20.000 (foto: Deni Rudini)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Ditengah pandemi covid-19 warga diminta taat protokol kesehatan dengan selalu memakai masker disaat beraktivitas diluar rumah. Sebelumnya para pelanggar hanya diberikan sanksi sosial seperti Push Up dan lainnya. Namun sanksi tersebut belum membuat warga masyarakat Kabupaten Pangandaran jera atau kapok.

Menyikapi masih banyaknya warga yang abai menggunakan masker. Maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 dengan tegas akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker sebesar Rp 20.000.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pemberlakuan sanksi denda tersebut kini kembali digalakan setelah ditetapkan PPKM Darurat.

"Kalau dulu kita masih ada toleransi, petugas baik Gugus Tugas Kecamatan atau Gugus Tugas Desa masih memberikan edukasi dan sosialisasi," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Jumat (09/07/2021).

Baca juga: MotoGP News - Valentino Rossi Sebut Motor Ducati Sulit Dikendarai, Cek Faktanya

Baca juga: Drama Korea The Penthouse season 3 Episode 6 Sub Indo, Hanya Iblis yang Bisa Menangani Iblis

Namun, kata dia, setelah ditetapkan PPKM Darurat sanksi denda di Kabupaten Pangandaran kembali digalakan dan diperketat mengingat kasus angka penyebaran paparan Covid-19 di Pangandaran semakin melonjak.

"Penegakan sanksi denda tersebut sebagai salah satu upaya agar warga yang tidak memakai masker jera dan dapat mengubah prilaku untuk selalu memakai masker saat pepergian," terangnya.

Menurut dia, diberlakukan sanksi denda Rp20.000. memang banyak warga yang keberatan, akan tetapi penegakan aturan demi percepatan pemulihan kondisi Covid-19 juga harus dilaksanakan.

Baca juga: Final Euro 2020 – Prediksi dan Sejarah Pertemuan Italia vs Inggris

Baca juga: 6 Hotel Mewah ala Sultan Eropa di Bandung, Liburan Tradisional Sensasi Luar Negeri

"Kami paham masyarakat dalam kondisi sulit seperti ini banyak yang frustasi, karena kesulitan ekonomi, agar tidak terbebani denda maka harus selalu memakai masker setiap keluar rumah," imbau Suheryana.

Terkait sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat, Suheryana yang juga Asda III Setda Pangandaran itu menyebutkan, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Kejaksaan Negeri Ciamis juga Polres Ciamis serta Kodim masih dalam tahap perumusan.

"Namun sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Pangandaran sudah diterapkan sejak kondisi pandemi Covid-19 terjadi," tandasnya. (Deni)

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Gawat Reyna akan Diambil Oleh Keluarga Nino

Baca juga: Copa America 2021, Kesempatan Bagi Messi Berebut Gelar Bersama Argentina

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait