POSTPANGANDARAN, BANDUNG.
Pemerintah mempertegas pelarangan mudik bagi delapan daerah aglomerasi. Dari delapan aglomerasi itu, salah satunya ada di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dengan demikian, warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabar itu, dilarang untuk melakukan mudik lokal pada 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, kegiatan warga anta daerah masih diizinkan.
Kepastian itu, resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (06/05/2021) di Jakarta.
2. Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan, aktivitas di wilayah aglomerasi masih diizinkan. Tetapi, harus melengkapi dokumen kesehatan saat perjalanan.
"Daerah aglomerasi ada ciri tertentu. Misalnya, secara umum kendaraan plat D. Secara umum leter D bisa bermobilitas di aglomerasi dengan catatan harus menunggu dokumen perjalanan dan kesehatan, itu wajib," ujar Ema Sumarna.
Kemudian, kendaraan beraktivitas di wilayah aglomerasi Jabar akan tetap diperiksa di titik-titik penyekatan. "Tetap diperiksa. Kita tidak tahu dari mana, jangan dikira nomor D langsung jalan. Diperiksa juga apakah orang itu sehat atau tidak, harus ada dokumen perjalanan dan kesehatan berlaku semua," jelas Ema.
BACA JUGA: Larangan Mudik Diberlakukan, Ketua PHRI :Imbasnya Banyak Tamu Batalkan Pesanan Kamar
Pemerintah sebelumnya memberikan izin perjalanan mudik lebaran dalam wilayah skala kecil (mudik lokal) untuk 8 wilayah aglomerasi. Tetapi kini pemerintah kembali menerapkan peraturan baru dengan melarang segala bentuk jenis mudik. (Boim)