Kabupaten Pangandaran Adakan Sosialisasi Antikorupsi Untuk Seluruh Unsur Pemerintah Dan Masyarakat

Berita —Kamis, 4 Jan 2024 14:04
    Bagikan  
Kabupaten Pangandaran Adakan Sosialisasi Antikorupsi Untuk Seluruh Unsur Pemerintah Dan Masyarakat
Laman resmi Portal-Pangandaran.go.id

POSTPANGANDARAN.COM -  Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Inspektorat Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi sekaligus sebagai bagian dari program pencegahan antikorupsi (MCP). Kegiatan berlangsung selama 3 hari berturut-turut tanggal 27 s.d. 29 Desember 2023 yang diadakan di Aula Setda Kabupaten Pangandaran pada hari pertama dan ketiga dan di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari kedua.

Peserta kegiatan ini terdiri dari seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Pangandaran yakni para Kepala Perangkat Daerah/Lembaga, Kepala BUMD, para Kepala Desa dan Camat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pangandaran, Pelaku Usaha, Penyedia Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Media Massa serta Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata yang turut hadir sekaligus membuka kegiatan ini, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi antikorupsi ini, “Mari bersama-sama membentuk sistem yang baik dan budaya/kultur yang baik sehingga seluruh pelaku penyelenggara kebijakan memiliki integritas yang tinggi”.

Riki Ahmad Hadiansyah, S.H. selaku Auditor Muda Inspektorat Kab. Pangandaran sekaligus Penyuluh Antikorupsi Muda yang telah tersertifikasi KPK RI menerangkan perlunya pemahaman yang baik mengenai apa itu korupsi dan segala bentuknya. Sehingga para peserta dapat memahami dampak serta tindakan yang harus dilakukan apabila melihat atau mengalami kejadian yang terindikasi korupsi.

Terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi menurut UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 yang dikelompokkan menjadi 7 besar yakni, 1). Kerugian Keuangan Negara, 2). Suap-Menyuap, 3). Penggelapan dalam Jabatan, 4). Pemerasan, 5). Perbuatan Curang, 6). Konflik Kepentingan dalam Pengadaan, dan 7). Gratifikasi.

Baca juga: Girls Tips, Terapkan 5 Kebiasaan Ini Pada Malam Hari Agar Kulit Kalian Tetap Glowing

“Apapun pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara oleh karena jabatannya adalah Gratifikasi”, ucapnya. Gratifikasi apabila tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam rentang waktu 7 hari (melalui Inspektorat) atau 30 hari (melalui Aplikasi Gratifikasi Online) akan menjadi SUAP.

Saat ini aplikasi Gratifikasi Online memudahkan proses pelaporan gratifikasi yang sudah tersedia dan dapat diunduh di playstore dan appstore. Selain itu, Kabupaten Pangandaran sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang logonya telah di-launching bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan ini serta Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan atau Whistleblowing System (WBS) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021.

Beliau juga menyampaikan bahwa pentingnya melawan segala bentuk tindak pidana korupsi, karena korupsi dapat menghancurkan suatu bangsa, “Sabagus atau sebaik apapun sistem, akan hancur oleh Korupsi”. Oleh karena itu partisipasi dari semua unsur dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi sangatlah penting.

“Mendekati tahun politik, serangan fajar merupakan salah satu bentuk korupsi yang terjadi di masyarakat”, tegasnya. Sejatinya pemimpin berasal dari rakyat, apabila rakyat dalam hal ini membenarkan hal yang biasa padahal salah maka tidak menutup kemungkinan pemimpin yang terpilihnya nanti melakukan tindakan yang lebih berat. Yang tentu akan memberikan dampak kepada masyarakat kedepannya.

Baca juga: Resep Terong Balado Membuat Nafsu Makan Meningkat

Editor: Admin s
								
    Bagikan  

Berita Terkait