POSTPANGANDARAN,- Kabupaten Pangandaran berencana akan memberlakukan tarif tiket masuk terusan ke destinasi pariwisata Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu dan Pantai Batukaras sehubungan dengan terkoneksinya jalan lintas pesisir selatan yang dapat mempersingkat waktu tempuh dari Pantai Pangandaran ke Pantai Batukaras.
Adapun dasar hukum pemberlakuan tiket masuk terusan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pemungutan Retribusi di Destinasi Pariwisata Tanggal 20 Maret 2023 dan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: KU.03.02.06/Kpts.163-Huk/2023 Tentang Penetapan Pengurangan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Serta Penggabungan Pemungutan Retribusi Di Tiga Destinasi Pariwisata Milik Pemerintah Daerah Dengan Mekanisme Karcis Atau Struk Terusan Tanggal 28 Maret 2023.
“Dengan diberlakukannya tiket terusan diharapkan dapat menyebarkan kunjungan wisatawan ke Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras yang berujung pada peningkatan PAD pariwisata” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, S.H.
Harga tiket masuk terusan tentunya lebih murah jika dibandingkan dengan harga tiket masuk normal karena ada pengurangan tarif. Dan berikut adalah informasi mengenai harga tiket terusan 3 (tiga) destinasi pariwisata (Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu dan Pantai Batukaras):
Baca juga: Sinopsis Film Evil Dead Rise, Kisah Ellie Dirasuki Roh Jahat
1. Orang
Harga tiket normal Rp 29.000,- menjadi Rp. 20.000
2. Sepeda Motor
Harga tiket normal Rp 55.000,- menjadi Rp. 40.000
3. Jeep/Sedan
Harga tiket normal Rp 170.000,- menjadi Rp. 120.000
4. Minibus Kecil
Harga tiket normal Rp 265.000,- menjadi Rp. 180.000
5. Minibus Besar
Harga tiket normal Rp 380.000,- menjadi Rp. 250.000
6. Bus Kecil
Harga tiket normal Rp 580.000,- menjadi Rp. 400.000
7. Bus Sedang
Harga tiket normal Rp 835.000,- menjadi Rp. 550.000
8. Bus Besar
Harga tiket normal Rp 1.450.000,- menjadi Rp. 980.000
Baca juga: Abdul Aziz Perpanjang Kontrak di Persib