Untuk Perpanjangan SIM, Senin, 29 Maret 2021, Warga Pangandaran Bisa Datang ke Sini

Berita —Senin, 29 Mar 2021 09:45
    Bagikan  
Untuk Perpanjangan SIM, Senin, 29 Maret 2021, Warga Pangandaran Bisa Datang ke Sini
Suarabaru

POSTPANGANDARAN, SUMEDANG.

Dalam kondisi masih mewabahnya Covid-19, bagi Anda warga Sumedang, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polres Sumedang.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

BACA JUGA:Tongkat Komando Danbrigif Raider 13/1 Kostrad Berpindah Tangaan

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin 29 Maret 2021, ada di Samades Corenda Cisitu.

Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

,

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.

,

BACA JUGA: Berbahaya, Besi Plat Penutup Lubang Kuras Trotoar Jalan Keropos Dijalan Sudirman Indramayu

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang semoga bermanfaat.

Sumber: Satlantas Polres Sumedang. (Le)

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait