KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 617 DCS Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Berita —Sabtu, 19 Aug 2023 14:17
    Bagikan  
KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 617 DCS Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mataqin kanan menyerahkan DCS kepada perwakilan partai Politik, Jumat(18/8/2023)(Foto:: M.Kris)

POSTPANGANDARAN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Tasikmalaya menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Pemilu 2024 melalui Rapat Pleno,  di Aula Kantor KPU Kota Tasikmalaya Jalan SKP Kota Tasikmalaya, Jumat(18/8/2023).

Penetapan DCS tersebut berjumlah 617 orang bacaleg dari 17 Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat secara administratif

“Pada tahap sebelumnya KPU melakukan serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Salon),” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mataqin, Jumat(18/8/2023).

 Menurut dia, Jumlah tersebut berkurang dari jumlah pada tahap pendaftaran atau pengajuan bakal calon sebanyak 742 orang, itu disebabkan karena ada 125  bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi. Kendati demikian, walaupun ada bacaleg yang  tidak memenuhi syarat, semua parpol  masih memenuhi persyaratan minimal kuota 30 prosen bacaleg perempuan.

Berikut Daftar Calon Sementara yang selanjutnya akan diumumkan kepada publik  mulai tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.

“Karena masyarakat dapat menyampaikan masukkan  atau tanggapan tentang para bacaleg dalam DCS tersebut kepada KPU Kota Tasikmalaya baik orang secara langsung atau  melalui surat elektronik mulai  dari tanggal 19 s/d 28 Agustus 2023.

Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Parpol atau bacaleg terkait untuk diklarifikasi.

Adapun jumlah bacaleg yang ditetapkan  sebagai DCS  dari masing-masing parpol  adalah sebagai berikut:

1. PKB 45 bacaleg.

2. Partai Gerindra 45 bacaleg.

3. PDI Perjuangan 45 bacaleg.

4. Partai Golkar 45 bacaleg.

5. Partai Nasdem 45 bacaleg.

6. Partai Buruh 23 bacaleg.

7. Partai Gelora 32 bacaleg.

8. PKS 45 bacaleg.

9. PKN 8 bacaleg.

10. Partai Hanura 9 bacaleg.

12. PAN 45 bacaleg.

13. PBB 45 bacalag.

14. Partai Demokrat 45 bacaleg.

15. PSI 14 bacaleg.

16. Partai Perindo 28 bacaleg.

17. PPP 45 bacaleg.

24. Partai Ummat 45 bacaleg.

“Satu parpol yakni Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya,” pungkasnya.

Baca juga: Empat Hal Yang Harus Dilakukan Sebelum Tidur

Baca juga: Miliarder Elon Musk Bekerja 22 Jam Nonstop, Ini Alasannya

Editor: Admin s
								
    Bagikan  

Berita Terkait