DPRD Setujui Pemberian Hibah Lahan Kantor KPU dari Pemkot Cimahi

Berita —Kamis, 21 Sep 2023 14:32
    Bagikan  
DPRD Setujui Pemberian Hibah Lahan Kantor KPU dari Pemkot Cimahi
Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan berfoto bersama pimpinan DPRD Cimahi, Rabu (20/9/2023)

POSTPANGANDARAN,-  Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Cimahi melaporkan hasil dari rekomendasi Pansus VIII  soal pemberian hibah lahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi seluas 593 meter persegi di Jalan Pesantren TTUC Nomor 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara.

Laporan yang dibacakan Dede Latief itu disampaikan  dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (20/9/2023).

Menurut Dede, berdasarkan surat nomor 032/1048/BPKAD Tentang Rencana Hibah atas barang unit daerah yang telah ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Cimahi.

“Dengan membentuk Pansus VIII yang membahas hibah pemerintahan Kota Cimahi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Dede.

Dari hasil kajian Pansus VIII  beserta perangkat daerah, kata Dede, pihaknya telah membahas rencana hibah yang dimaksud, dan dituangkan dalam rekomendasi Pansus VIII.

“Rekomendasi Pansus VIII sebagaimana yang dimaksud diatas yang berisi persetujuan permohonan hibah tanah dengan luas 593 meter persegi yang beralamat di jalan Pesantren TTUC nomor 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi,” ucapnya.

Rekomendasi Pansus VIII atas persetujuan hibah lahan Pemerintah Kota Cimahi kepada KPU, untuk diserahkan kepada pemerintah daerah Kota Cimahi.

“Dalam rangka Peripurna DPRD Kota Cimahi, untuk kemudian dipergunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Dede kembali.

Begitu pula penyampaian dari Pj Walikota Cimahi, H. Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan, keberhasilan Pemilu yaitu Pemilu kepala daerah, legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden, pada tahun 2024, sangat membutuhkan dan peran serta seluruh aparat yang didukung oleh masyarakat.

Dengan adanya kesinergitasan antara masyarakat dan pemerintah, merupakan suatu kekuatan yang sangat penting dalam melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024.

“Saya atas nama Pemerintahan Kota Cimahi, menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada stakeholder, kepada semua masyarakat, yang telah bersama-sama untuk bersinergi mensukseskan Pemilu serentak 2024,” ucap Dikdik.

Dikdik juga menjelaskan pula proses pemberian hibah lahan dari pemerintahan Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi, adalah sebagai berikut.

1. Adalah telah dilaksanakannya pinjam pakai, berupa tanah, bangunan dan peralatan, antara pemerintah kota Cimahi dengan KPU Kota Cimahi, dengan nomor 032/21.301/BPKAD, tertanggal 31 Desember 2019 selama tiga tahun,” ungkap Dikdik.

2. Luas lahan 593 M2 alamat Jalan Pesantren TTUC nomor 108 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara.

Baca juga: Mengupas Singkat Asal-Usul Nama dan Sejarah Pangandaran, Kabupaten Berjuluk Hawaii Van Jabar

“Dengan nomor Sertifikat, Hak AP nomor 052 tanggal 9 Agustus 2017,” bebernya.

Sedangkan peruntukan lahan, lanjut Dikdik yaitu untuk memfasilitasi kegiatan Pemilihan Umum, atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cimahi.

3. Telah diterima surat perolehan hibah dari KPU Cimahi nomor 94/RT.07-SD/3277/2022. Tertanggal 12 September 2022. Perihal permohonan dukungan pemerintah dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana berupa tanah dan bangunan dan barang milik pemerintah Kota Cimahi,” tandas Dikdik.

Begitu pula dalam poin ke 4 nya kata Dikdik, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 396 Permendagri 19 tahun 2016. Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Bahwa proses hibah itu, salah satunya dapat dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Pusat atau Daerah,” jelasnya.

Begitu pula lanjut Dikdik, dalam point’ 5 nya bahwa berdasarkan pasal tersebut.

“Kiranya permohonan hibah dari KPU Kota Cimahi, dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya harapan Dikdik, dengan ketersediaannya sarana dan prasarana dalam bentuk kantor tersebut.

“Semoga dapat mempermudah pelaksanaan tugas dalam penyelenggaran Pemilihan Umum serentak, dan Insha Alloh akan kita sama-sama laksanakan pada tahun 2024, mendatang,” tambah Dikdik pula.

Hal ini, tentu saja, ucap Dikdik kembali, demi terselenggaranya Pemilu serentak dan Pemilukada serta Legislatif Kota Cimahi, yang aman, lancar dan berkualitas.

Dalam Sidang Paripurna tersebut yang diketuai Oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir H Zulkarnain, MT, (PKS) didampingi  Wakil Ketua Bambang Purnomo (Gerindra) serta Edi Kanedi (Demokrat) dengan dihadiri pula oleh PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, PJ Sekda Kota Cimahi Ahmad Nuryana, Forkopimda, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Asisten III Maria Fitriana, 27 anggota dewan yang hadir dari dari 45 anggota dewan, serta lurah dan camat SE Kota Cimahi

Baca juga: Sempat Viral! Indomie Soto Carbonara, Begini Cara Buatnya

Editor: Admin s
								
    Bagikan  

Berita Terkait