I-Ceta Dinilai Dapat Menjawab Keluhan Masyarakat Soal Kualitas Pelayanan Masyarakat

Berita —Rabu, 7 Apr 2021 11:38
    Bagikan  
I-Ceta Dinilai Dapat Menjawab Keluhan Masyarakat Soal Kualitas Pelayanan Masyarakat
Suarabaru

POSTPANGADNARAN, INDRAMAYU.

Salah satu dari 10 program unggulan yang diluncurkan Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina – Lucky Hakim adalah Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta).

Program I-Ceta ternyata mendapatkan perhatian dari masyarakat. Hal ini karena I-Ceta merupakan program yang dapat menjawab berbagai keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah.

Agar program I-Ceta dikenal luas masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Bagian Organisasi Setda Indramayu melaksanakan sosialisasi dan pemantapan terhadap Penerapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana, Selasa (06/04/2021) menjelaskan, I-Ceta yang telah diluncurkan itu mengharuskan semua perangkat daerah di Pemkab Indramayu dapat merespon dan mengatasi keluhan yang dialami masyarakat.

Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memiliki call center dan media sosial yang bisa diakses oleh masyarakat dalam mengatasi keluhannya.

“Kita terus berupaya mengoptimalkan program I-Ceta melalui call center dan media sosial di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:Kabar Kandang Ayam Terbakar, Alhmad Nasir Alami Kerugian Rp 10 Juta

,

Update Keluhan Pelayanan Publik

Diharapkan sebagai tangan pertama perangkat daerah dapat dengan cepat menyelesaikan keluhan masyarakat. Jika belum ditindaklanjuti, maka Diskominfo sebagai super admin akan meneruskan keluhan tersebut ke bupati.

Ia menambahkan, untuk memaksimalkan I-Ceta, selain membuat call center dan media social perangkat daerah juga dituntut mengoptimalkan update terhadap keluhan pelayanan publik yang ada di aplikasi SP4N Lapor dan Indramayu All in One.

Sebagai bentuk transparansi kepada public, perangkat daerah juga harus membuat infographis tentang layanan publik di tempatnya masing-masing.

Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Sudalim Gymnastiar mengatakan, pemuatan informasi tentang layanan public pada perangkat daerah dalam bentuk infografis harus juga dilengkapi dengan persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk, dan pengelolaan pengaduan.

“Jika enam persyaratan tersebut dipenuhi perangkat daerah, maka itu akan menjadi syarat standar pelayanan dari masing-masing perangkat daerah,” kata Sudalim. (Yan)

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait