Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Pangandaran Dirikan Mal Pelayanan Publik (MPP)

Berita —Jumat, 6 Jan 2023 10:03
    Bagikan  
Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Pangandaran Dirikan Mal Pelayanan Publik (MPP)
Penandantanganan Kesepatan Bersama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.*(FOTO: portal.pangandarankab.go.id)

POSTPANGANDARAN,- Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Pangandaran terus menggulirkan berbagai program baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dll.

Seperti pada hari ini, Kamis, 05/01/2023, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata lakukan penandatanganan nota kesepakatan dan kesepakatan bersama penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangandaran bertempat di Aula Sekretariat Daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, Kodim 0625 Pangandaran Letkol Armed Yusuf Andriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Kusdiana MM, Perwakilan Kapolres Pangandaran, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pangandaran, Perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Perwakilan Pengadilan Negeri Ciamis, Kepala Pengadilan Agama Ciamis, H. Drs. Arif Mukhsinin, S.H., M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran, Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis, Perwakilan Kantor BPJS Naker Tasik, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Perwakilan Cabang Jasa Raharja Prov. Jabar, Dan Pimpinan Bank BJB Pangandaran.

Bupati Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ia sebagai pimpinan daerah beserta jajarannya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Pangandaran.

"Sepuluh tahun pemkab hadir, berbagai upaya kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sudah mulai terwujud, seperti Rumah Sakit, puskesmas, UHC sudah dilakukan. Nah, hari ini kita lakukan penandatanganan, InsyaAllah tanggal 27 Januari 2023 kita akan meresmikan, memulai pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Pangandaran, "tuturnya.

Baca juga: Persib Tidak Jual Tiket Tambahan Untuk Pertandingan Melawan Persija

Beliau pun menyampaikan bahwa terdapat 22 unsur yang terdiri dari unsur vertikal dan SKPD akan melaksanakan pelayanan, perizinan dan non perizinan, terdiri dari:

1. Unsur vertikal sebanyak 6 unsur terdiri dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Polres Pangandaran, Pengadilan Negeri Ciamis, Pengadilan Agama Ciamis dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran

2. Unsur BUMN sebanyak 3 Unsur terdiri dari Bpjs Ketenagakerjaan, Bpjs Kesehatan dan Jasaraharja

3. Unsur BUMD sebanyak 3 unsur terdiri dari Bjb, Perumda Bpr Bkpd Pangandaran dan Perumda Air Minum Tirta Prabawa Mukti

4. SKPD Provinsi sebanyak 2 unsur terdiri dari Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat dan UPT P3D (SAMSAT)

5. SKPD teknis Kabupaten Pangandaran sebanyak 8 unsur terdiri dari Dinas PMPTSP, BAPENDA, DISDUKCAPIL, DINAS PUTRPRKP, Dinas Kesehatan, Dinas Lhk, Dinas KOPDAGIN, Dinas Ketenagakerjaan.

Dalam wawancaranya Beliau menyampaikan proses pembentukan gedung MPP yang tidak mudah.

"MPP ini prosesnya jangka panjang, harus minta ijin dulu ke Menpan, ke Jawa Barat juga, alhamdulillah sudah diijinkan. Tadi kita lakukan kerja sama dengan semua pihak, inilah upaya kita sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat sehingga perizinan akan lebih mudah, tidak berbelit-belit dan sebagainya, "ujarnya.

Bupati pun berjanji akan terus memantau proses pelayanan masyarakat di gedung MPP. 

"Saya juga akan di sana untuk melihat persiapan operasional, satu bulan dua bulan saya juga akan stay disana sehingga kalau ada kendala, saya selaku penanggung jawab bias mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, "pungkasnya.

Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangandaran tepatnya berada di sekitar Alun-alun Parigi, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Resep Mango Sticky Rice Khas Thailand

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait