POSTPANGANDARAN.
Pemerintah resmi mengumumkan Mudik Lebaran 2021 dilarang. Kebijakan itu dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang saat ini masih terus berjalan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
BACA JUGA: Bahaya Konsumsi Kafein Berlebihan bagi Organ Tubuh
Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dan ini akan berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.
“Tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/4/2021).
Meski pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2021, namun untuk cuti bersama Idul Fitri 2021 tetap ada dimulai pada tanggal 17-19 mei 2021.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada,” kata Muhadjir.
BACA JUGA: Menu Sarapan Pagi, Cara Membuat Masakan Khas Daerah Pemalang , Soto Nasi Grombyang
Muhadjir menambahkan, aturan peniadaan Mudik Lebaran 2021 akan diatur K/L terkait termasuk Satgas Covid dan diatur Langkah pengawasannya oleh TNI/Polri, Kemenhub, Pemda, dan Lembaga terkait.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wamenag Zainut Tauhid, Menaker Ida Fauziyah, dan Mensos Tri Rismaharini.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru./RES