Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Diberlakukan, Jalan Utama dan Jalan Tikus Dijaga Ketat, Cek di Sini!

Berita —Kamis, 6 May 2021 10:04
    Bagikan  
 Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Diberlakukan, Jalan Utama dan Jalan Tikus Dijaga Ketat, Cek di Sini!
Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Diberlakukan, Jalan Utama dan Jalan Tikus Dijaga Ketat, Cek di Sini! /IIST

DEPOSTPANGANDARAN

Larangan mudik lebaran 2021 mulai resmi berlaku saat ini, Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB, dan akan berakhir pada Senin (17/5).

Hal ini mengakibatkan Sejumlah jalur arteri maupun jalur tikus, jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh tak menjual tiket.

Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai pukul 12 malam menurut Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto,

Penyekatan-penyekatn tersebut meliputi  dari Sumatra Selatan hingga Bali. Rinciannya, wilayah Polda Sumsel 10 titik penyekatan, Polda Lampung 9 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik.

Kemudian, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali 5 titik

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 7 Mei 2021, Gemini Merasa Tenang, Leo Lebih Sabar

Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta Kamis 6 Mei 2021, Mama Sarrah dan Elsa Saling Menyalahkan Kematian Riki

Penutupan jalan tol. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan pihaknya melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (18/5) pukul 23.59 WIB.

Selian itu pembatasan layanan kereta api jarak jauh. PT KAI (Persero) hanya mengoperasikan 19 KA jarak jauh hanya untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA jarak jauh tersebut adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Yakni, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Untuk mencegah warga mencuri start mudik, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Hal itu diungkapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021).

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengetatan PPDN dilakukan selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Bentuk pengetatannya ialah pemeriksaan hasil tes Covid-19 di perbatan dan berbagai titik yang telah disiapkan***

Berbagai sumber


Editor: Ajeng
								
    Bagikan  

Berita Terkait