Pasangan Video Mesum di Kolam Renang yang Viral di Media Sosial, Terancam Hukuman 2 Tahun

Berita —Kamis, 20 May 2021 15:53
    Bagikan  
Pasangan Video Mesum di Kolam Renang yang Viral di Media Sosial, Terancam Hukuman 2 Tahun
Viral Video Mesum di Kolam Renang Sedang Asik Bercumbu Beredar di Media Sosial/ist

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Warganet beberapa waktu lalu dihebohkan dengan video rekaman aktivitas mesum di lokasi wisata kolam pemandian

Video tersebut pun jadi di media sosial. Lokasi wisata tersebut sempat ditutup petugas satgas Covid-19, namun ratusan massa sempat menghalau dan berunjuk rasa hingga akhirnya tempat wisata ini di buka kembali.

Yang menjadi sorotan dalam video viral tersebut, salah satunya adalah ada seiorang pria yang tangannya diduga berada di bagian tubuh wanita di depannya. Pria tersbut berbaju merah dan wanita yang ada didepanya mengenakan hijab berwarna hitam.

Mulanya, kamera menyoroti banyaknya orang yang sedang bermain air dan menaiki pelampung. Namun tiba-tiba kamera melakukan zoom hingga terlihat pasangan remaja yang tengah menaiki pelampung.

Remaja putra-putri itu duduk dan saling berpelukan.Namun ketika kamera menyorot keduanya, terlihat tangan sang pria yang memeluk sang wanita. Tak hanya itu, pasangan lainnya juga tengah asyik ciuman di tempat keramaian dengan tidak tahu malu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 21 Mei 2021, Aries dan Leo Buat Keputusan, Capricorn Tunjukan Cinta

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Mei 2021, Cek Kejutan dan Keberuntunganmu di Sini!

Hal itu terlihat dari tampilan video seorang laki laki dan perempuan yang tengah berciuman dipinggi kolam meskipun disekitarnya sedang ramai.

Polisi mengamankan pasangan yang melakukan tindak asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten, belum lama ini.

Pasangan yang melakukan aksi tidak beradab tersebut ternyata ada dua pasangan. Hal tersebut diakui oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi. Pihaknya pun akan mengusut video mesum yang sama-sama terjadi di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat. Polisi juga masih mengejar pasangan satu lagi yang tengah melakukan hal serupa di pemandian tersebut./RS


Editor: Ajeng
    Bagikan  

Berita Terkait