Pelaku Penganiayaan di Pangandaran Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kriminal —Rabu, 29 Sep 2021 14:58
    Bagikan  
Pelaku Penganiayaan di Pangandaran Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pelaku Penganiayaan di Pangandaran Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara/Deni

CIAMIS POSTPANGANDARAN

Pelaku penganiayaan Ade Ahdia (47) yang menyebabkan istrinya Kiki Karwi meninggal dunia dengan beberapa luka lebam di Dusun Cipari RT 001/002 Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Senin 27 September 2021 terancam hukuman 7 tahun penjara.

Pelaku lolos dari jeratan pasal khusus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Undang-Undang No 23 tahun 2004. Namun pelaku kena jeratan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono menyebutkan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan menyusul dari hasil pemeriksaan unit Satreskrim Polres Ciamis yang menemukan fakta bahwa status pernikahan pelaku dengan korban hanya sebatas nikah siri. Sehingga pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal khusus KDRT," ujarnya di ruang Command Center Polres Ciamis kepada wartawan Rabu 29 September 2021.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Benarkah Pak Irfan Pelaku Aksi Teror yang Dialami Keluarga Alfahri?

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 30 September 2021, Virgo Butuh Moodboster, Leo Mulai Terbuka

Kepada petugas, kata Wahyu, bahwa pelaku mengaku kesal lantaran istrinya tidak izin untuk kredit panci. dan pelaku mengetahui istrinya kredit panci saat melihat istrinya ditagih cicilan kredit.

"Setelah itu pelaku menegur, namun korban justru mengabaikannya dan pergi keluar rumah. karena tersinggunhg akhirnya pelaku mengejar dan mendekap korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. Bahkan pelaku sempat menyeret tubuh korban dalam kondisi lemas itu untuk kembali ke dalam rumah," bebernya.

Namun setibanya di rumah, kata Wahyu, korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kemudian meminta tolong kepada adik korban untuk memeriksa kondisinya.

"Ketika diperiksa adiknya, ternyata korban sudah meninggal dunia dengan luka lebam di beberapa titik," jelasnya.

Wahyu menyebutkan, harga panci yang di kredit oleh korban (kiki kiwi) senilai Rp 1,3 juta dengan sistem pembayaran cicilan sebesar Rp 130 ribu perbulan selama 10 bulan.

"Korban diketahui sudah 6 kali bayar cicilan, dan pelaku mengetahui proses kredit panci itu setelah korban melakukan pembayaran yang keenam kalinya," tandasnya. (Deni)

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 29 September 2021, Aries Dapat Bonus, Sagitarius ada Percekcokan

Baca juga: DKBP3A Pangandaran : Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Anak Kebanyakan Orang Lanjut Usia

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait