2 Tahun Berturut-turut DSKISP Pangandaran Raih Penghargaan Dari Balai Bahasa Jawa Barat

Berita —Selasa, 7 Nov 2023 15:27
    Bagikan  
2 Tahun Berturut-turut DSKISP Pangandaran Raih Penghargaan Dari Balai Bahasa Jawa Barat
Laman resmi Portal-Pangandaran.go.id

POSTPANGANDARAN,-  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Pangandaran kembali mendapatkan penghargaan dalam Pemartabatan Bahasa Negara di ruang publik dan dokumen Lembaga Tahun 2023 dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. DKISP Kabupaten Pangandaran mendapatkan apresiasi sebagai lembaga terbina yang dua tahun berturut-turut memperoleh penghargaan karena konsistensi atas komitmennya dalam memartabatkan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga.  

 

Dari 45 Lembaga yang dibina Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, ada 2 lembaga lain yang mendapatkan penghargaan serupa, yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Jawa barat dan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Balai Bahasa Jawa Barat Herawati dalam Acara Puncak Gebyar Bulan Bahasa (Menjalin Indonesia) dan Anugerah Bahasa dan Sastra Kawistara Tahun 2023 di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatera Nomor 51, Kota Bandung, pada Senin, 6 November 2023.

 

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Statistik DKISP Kabupaten Pangandaran Dudung Cahyadi yang menerima penghargaan mengutarakan apresiasi dan harapannya, “Berkat kepemimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, arahan dan bimbingan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan kerjasama semua ASN DKISP Pangandaran, kita dapat penghargaan. Penghargaan buat semuanya. Semoga kita dapat mempertahankan dan meningkatkan lagi usaha pemartabatan bahasa negara di ruang publik,” ujarnya.
 

Ruang publik menjadi salah satu perwajahan Indonesia untuk memartabatkan bahasanya. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa lainnya.

Baca juga: Jelang Konser Coldplay di Jakarta, Ini Panduan Konser Coldplay Tukar Tiket hingga Masuk Vanue

Editor: Admin s
								
    Bagikan  

Berita Terkait