80 Kendaraan Logistik Dapat SP Kota Bandung Kejar Target Zero ODOLl

Berita —Jumat, 9 Apr 2021 16:29
    Bagikan  
 80 Kendaraan Logistik Dapat SP Kota Bandung Kejar Target Zero ODOLl
Suarabaru
POSTPANGANDARAN, BANDUNG.

Kota Bandung kejar target zero Over Dimension Over Load (ODOL). Untuk itu, Dinas Perhubungan gencar melakukan operasi menindak setiap kendaraan logistik yang melanggar ketentuan muatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E.M Ricky Gustiadi, siap memberikan surat peringatan (SP) kepada kendaraan logistik yang kedapatan kelebihan muatan.

"Bulan Maret kita sudah bergerak, sudah kita berikan SP kepada sekitar 80 kendaraan angkutan barang yang kedapatan langgar ODOL," katanya, Jl. Golf Raya Kota Bandung, Jumat (09/04/2021).

Ricky menjelaskan, sebelum SP dikeluarkan Dishub terlebih dahulu telah meminta mereka untuk segera melakukan penyesuaian kendaraan sesuai aturan (standar).

"Ini satu contoh, yang sudah diperingati oleh kita dan mereka dengan kesadaran sendiri melakukan pemotongan sendiri. Nah, pagi ini kita memberikan contoh kepada semua pemilik kendaraan barang maupun penumpang, untuk memiliki kesadaran. Setelah mereka menormalisasi kendaraan, lalu kembali datang ke pengujian, tentu kami layani dengan baik," ungkapnya.

Ricky menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilik kendaraan anggkutan umum maupun barang. Hal tersebut, dilakukan untuk mengejar targer zero ODOL di tahun 2023.

,

Ricky pun menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang dinilai melanggar ODOL. "Secara operasional di lapangan kewenangan pelaksana uji kelaikan kendaaraan kan di kita, baik uji pertama maupun reguler per enam bulan sekali," tandasnya.

"Sehingga, pelaksanaan di lapangan kami sudah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan khususnya angkutan barang, kita memberikan peringatan selama enam bulan ke depan kita periksa ternyata ada indikasi pelanggaran ODOL," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan, menegaskan bahwa terdapat kriteria khusus terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL. Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan tipe kendaran baik angkutaan umum maupun barang.

,


"Jadi, terkait kendaraan yang melanggar ODOL itu melanggar SK RB nya. Nah, yang tadi itu melanggar 60 CM dari yang seharusnya, tingginya masih normal. "Jadi memang, masing-masing tipe kendaraan ada batas baik itu ukuran maupun panjangnya, jadi memang diatur dimensinya. Tergantung jenis truknya seperti apa itu diatu," ujarnya. (Aris)
Editor: Rony
								
    Bagikan  

Berita Terkait