Lantaran Pandemi, Ratusan Karyawan PT Alba Priangan Lestari Dirumahkan

Berita —Minggu, 20 Jun 2021 00:28
    Bagikan  
Lantaran Pandemi, Ratusan Karyawan PT Alba Priangan Lestari Dirumahkan
Lantaran Pandemi, Ratusan Karyawan PT Alba Priangan Lestari Dirumahkan (foto:ist)

BANJAR, DEPOSTPANGANDARAN

Sebanyak 166 karyawan PT Alba Priangan Lestari (APL) Kota Banjar terpaksa dirumahkan. Pengurangan ratusan karyawan itu dilakukan untuk mengurangi beban perusahaan yang saat ini pemasarannya terdampak pandemi Global. Namun, ratusan karyawan yang dirumahkan itu mendapatkan hak kompensasi dari pihak perusahaan.

Dalam pembayaran kompensasi kepada ratusan karyawan yang dirumahkan itu mendapatkan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, Pengamanan dilakukan untuk memonitor dalam pelaksanaan pembayaran kompensasi bagi ratusan keryawan tidak menimbulkan kerumunan karena masih dalam masa pandemi.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan kegiatan pembayaran Kompensasi oleh PT. APL (Alba Priangan Lestari) kepada ratusan karyawan yang dirumahkan.

Baca juga: Dalam Waktu 3 Hari, Satreskrim Polres Banjar Berhasil Bekuk HM

Baca juga: Dian Hadiantara Nakhodai DPC PAMMI Kabupaten Pangandaran, Inilah Progamnya

"Karyawan yang dirumahkan sebanyak 166 orang, mereka menerima kompensasi dari perusahaan sebesar Rp 1.221.000,- (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah)," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Sabtu (19/06/2021).

Kata dia, pembayaran kompensasi berlangsung di ruang pengupahan PT. Alba Priangan Lestari dengan dilayani oleh 2 orang perwakilan dari PT Sinar Baru Banjar.

"Dalam kegiatan tersebut kami menerjunkan 27 personel Polres Banjar dan Polsek Pataruman, pengamanan sebagai bentuk pelayanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Link Streaming Drama Korea Mine Episode 13 Sub Indo, Pembalasan yang Pantas

Kata Ardiyaningsih, selama pembayaran kompensasi berjalan lancar tanpa ada hambatan, namun dari total 166 orang karyawan yang dirumahkan, ada 18 orang belum hadir.

"Pembayaran kompensasi tidak dapat diwakilkan, jadi harus diterima oleh orang yang bersangkutannya, selain itu nominal kompensasi juga sesuai dengan perhitungan karyawan yang dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar," pungkasnya. (Yuhendi)

Baca juga: Film Ali & Ratu Ratu Queens, Penemuan Keluarga yang Tak terduga

Baca juga: Drama Korea Voice 4 Episode 1 Sub Indo, Kembalinya Pembunuh Berantai

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait