Seorang Pemulung di Banjar Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan

Kriminal —Senin, 16 Aug 2021 20:15
    Bagikan  
Seorang Pemulung di Banjar Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan
Seorang Pemulung di Banjar Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan/Ist

BANJAR, DEPOSTPANGANDARAN

Seorang pria paruh baya berinisial YM (41) berhasil diringkung oleh petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar. Diketahui YM ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat yang terjadi pada bulan Mei lalu.

Tersangka (YM) dalam kesehariannya berprofesi sebagai pencari barang bekas atau pemulung. Pelaku melancarkan aksinya disaat keadaan rumah korban sebut saja Mawar (nama samaran) tidak ada orang lain.

"Pelaku melancarkan aksi pencabulan itu ketika sedang tidak ada orang dirumah. Saat itu, orang tua korban sedang mengaji dan 'tahlilal'. Bahkan korban sempat dipukul pelaku hingga pingsan. Ketika korban sadar pelaku mengancam korban agar tidak cerita kepada orang lain.
" ujar Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim saat konferensi persnya di Depan Gedung Satreskrim Polres Banjar, Senin 16 Agustus 2021.

Kapolres menyebutkan, Kasus pencabulan terungkap berawal dari adanya pelaporan keluarga korban pada 10 Mei 2021 lalu, setelah sebelumnya orang tua korban merasa curiga adanya perubahan pada tubuh anaknya. Kemudian orang tua membawa korban ke dukun beranak (paraji,red) serta bidan dan ternyata hasil pemeriksaan korban tengah hamil empat bulan.

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mengintai kediaman korban yang merupakan anak dibawah umur dan berkebutuhan khusus alias disabilitas. Jadi, saat mencari barang bekas disekitar rumah korban pelaku sekaligus mengamati situasi rumah korban, dimana waktu sepi dan kosong rumah korban," ungkapnya.

Baca juga: Food Recipes, How to Make Spicy Kecombrang Sambal Tempting

Baca juga: Jamasan Pusaka, Tradisi Ritual Masyarakat Jawa Setiap Bulan Suro

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Ardiyaningsih mengimbau, seluruh orang tua di Kota Banjar agar menjaga dan memberi perlindungan terhadap anak-anak perempuannya agar jangan sampai menjadi korban pencabulan.

"Imbauan bukan hanya untuk anak-anak perempuannya saja, tapi juga anak laki-laki sehingga tidak ada kejadian serupa di Kota Banjar, Karena selama saya menjabat jadi Kapolres Banjar sudah ada 3 kasus serupa yang ditangani," tandasnya.

Sementara, pelaku YM kepada penyidik mengaku melakukan bejat itu lantaran istrinya tidak mampu melayani urusan ranjang.

"Saya punya istri dan anak, tapi dia (istri) tidak sanggup melayani urusan ranjang, sehingga saya nekat melampiaskan kepada korban," tandasnya. (Yuhendi)

Baca juga: Quote Keren Ir. Soekarno Penuh Motivasi untuk Menyambut Hari Kemerdekaan

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Bikin Baper Al dan Andin Beradegan Ini!

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait