Dalam Waktu 3 Hari, Satreskrim Polres Banjar Berhasil Bekuk HM

Kriminal —Sabtu, 19 Jun 2021 23:31
    Bagikan  
Dalam Waktu 3 Hari, Satreskrim Polres Banjar Berhasil Bekuk HM
Dalam Waktu 3 Hari, Satreskrim Polres Banjar Berhasil Bekuk HM/Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih saat menggelar konferensi Pres di Mapolres Banjar (foto: ist)

BANJAR,DEPOSTPANGANDARAN

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jabar berhasil membekuk HM ditempat persembunyiannya di Majenang Jawa Tengah. Petugas membekuk pelaku spesialis penipuan sepeda motor itu dalam kurun waktu kurang dari 3x24 jam.

Kepada polisi, pelaku HM mengaku bahwa sepeda motor yang diambilnya itu dipergunakan untuk alat transportasi pelaku HM.

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Zulkarnaen mengatakan, pelaku HM dalam melancarkan aksinya setelah dia (pelaku) berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

"Setelah berkenalan di medsos, kemudian pelaku pun melakukan perjanjian untuk bertemu dengan korban di dunia nyata," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN.

Baca juga: Dian Hadiantara Nakhodai DPC PAMMI Kabupaten Pangandaran, Inilah Progamnya

Baca juga: Link Streaming Drama Korea Mine Episode 13 Sub Indo, Pembalasan yang Pantas

Setelah bertemu antara korban dengan pelaku di Tasikmalaya, kata Ardiyaningsih, pelaku pun mengajak korban main ke Majenang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi Z 5351 KI milik korban.

"Setibanya di Majenang, keduanya menginap selama satu malam di kontrakan milik pelaku, paginya mereka pun hendak pulang ke Tasikmalaya, namun di Alfamart Parungsari Banjar pelaku mengaku mesin motornya panas dan akan membawanya kebengkel tanpa mengajak korban, setelah sekian lama pergi pelaku tak kunjung kembali menjemput korban yang sedang menunggu di Alfamart, sadar dia ditipu oleh pelaku akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar," terangnya.

Baca juga: Film Ali & Ratu Ratu Queens, Penemuan Keluarga yang Tak terduga

Selain sepeda motor, sambung dia, pelaku juga berhasil membawa 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Hitam yang sebelumnya sudah dipegang tersangka HM semenjak dari Tasikmalaya.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota kami dari tim buser langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dalam waktu kurang dari 3x24 jam pelaku berhasil diamankan," sebutnya,

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ardiyaningsih menyebutkan, bahwa pelaku selain beraksi di wilayah hukum Polres Banjar, juga kerap melakukan kasus yang sama di wilayah hukum polres lainnya.

"Di wilayah hukum Polres Cianjur tersangka juga pernah melakukan kasus yang sama sebanyak satu kali, sedangkan diwilayah hukum Polres Majalengka sebanyak tiga kali," terang Ardiyaningsih.

Atas perbuatannya, pelaku HM dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Yuhendi)

Baca juga: Drama Korea Voice 4 Episode 1 Sub Indo, Kembalinya Pembunuh Berantai

Baca juga: 4 Hotel Terunik Bin Ajaib Bagai di Negeri Dogeng

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait