Masyarakat Wajib Tahu Aturan Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran 2021!

Berita —Minggu, 2 May 2021 18:41
    Bagikan  
Masyarakat Wajib Tahu Aturan Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran 2021!
Seorang petugas sedang memasang rambu lalu lintas untuk membelokan arah yang harus dilalui pengguna jalan, saat masa larangan mudik. (Ist)

DEPOSTPANGANDARAN, BANDUNG.

Mulai Kamis (22 April 2021) hingga sampai (24 Mei 2021) mendatang, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik Lebaran 2021.

Keputusan itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu.

Sementara itu, masa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait larangan mudik.

Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

BACA JUGA:  Jelang Lebaran Sepi Penumpang, Tukang Ojek : Ini Gara-Gara Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.


3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

BACA JUGA:  Penghasilan Pemilik Perahu Rakit di Maruyungsari Jelang Lebaran Meningkat

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.


Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/tay pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Boim)

Editor: Lucky
    Bagikan  

Berita Terkait