Pemkot Bandung Memperbolehkan Masyarakat Salat Tarawih di Masjid Pada Ramadhan

Berita —Rabu, 7 Apr 2021 14:46
    Bagikan  
Pemkot Bandung Memperbolehkan Masyarakat Salat Tarawih di Masjid Pada Ramadhan
Suarabaru

POSTPANGANDARAN , BANDUNG
Pemkot Bandung memperbolehkan masyarakat untuk salat tarawih berjamaah di masjid di masa pandemi Covid-19. Teknis aturannya masih digodog Sekretaris Daerah.

Walikota Bandung, Oded M Danial mengatakan, kebijakan memperbolehkan salat tarawih dimasjid ini mengacu kepada keputusan pemerintah pusat.

"Kemarin sore sudah mendapatkan secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pusat pak Muhajir, pada prinsipnya untuk praktek ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan," katanya di ruang tengah Balai Kota, Bandung, Rabu 07/4/2021).

Oded menjelaskan, terkait hal tersebut di atas, pihaknya sedang melakukan kajian teknis terkait penerapan pelaksanaan salat tarawih di masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA : Sambut Ramadhan, PLN Beri Potongan Harga untuk Tambah Daya Listrik hingga 31 Mei 2021 Begini Caranya!

Meski, jelasnya, dalam perwal sudah disebutkan  kapasitas jemaah di masjid maksimal 50 persen dari luas ruangan, namun tetap harus memperhatikan perkembangan terbaru.

"Sekarang ini pak sekda dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan dalam perwal seperti apa. Ya sesuai dengan perkembangan (kenapa dikaji lagi," ucapnya.

Oded mengakui jika salat tarawih diperbolehkan di masjid maka dia juga ingin melaksanakan salat tarawih pada bulan puasa saat ini, di masjid. "Saya juga, ingin salat tarawih di masjid," pungkasnya. (Aris)
Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait