Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemasung Orang Penderita Skizofrenia di Indonesia

Hiburan —Jumat, 26 Mar 2021 12:39
    Bagikan  
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemasung Orang Penderita Skizofrenia di Indonesia
images

POSTPANGANDARAN.

MABSTRAK, istilah kebijakan berasal dari bahasa Inggris yakni Policy atau dalam bahasa Belanda Politik yang secara umum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah yang berarti luas termasuk pula aparat penegak hukum dalam mengelola, mengatur, atau menyelesaikan urusan-urusan publik.

Secara kriminologis kejahatan atau tindak pidana adalah perbuatan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat.

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Skizofrenia merupakan gangguan jiwa dengan klasifikasi beratdengan perjalanan penyakit yang progresif, cenderung menahun (kronik), eksaserbasif (sering mengalami kekambuhan) serta yang paling banyak diderita, kira-kira 60% penderita gangguan jiwa menderita gangguan skizofrenia dan 40% daritotal tersebutmenderita skizofrenia hebefrenik.


BACA JUGA:  Wanita Muda yang Tewas Telanjang Dalam Kamar Hotel di Surabaya Ternyata Warga Pangandaran ,

Pemasungan adalah segala tindakan pengikatan dan pengekangan fisik yang dapat mengakibatkan kehilangan kebebasan seseorang. Pemasungan, termasuk penelantaran, tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan rasa kemanusiaan danmerupakan pelanggaran berat terhadap HAM penderita.

Pembahasan tindakan pemasungan merupakan gejala yang umum ditemukan di negara berkembangan, termasuk di Indonesia. Ketiadaan aturan hukum, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan pemahaman terhadap gejala gangguan kejiwaan, serta keterbatasan ekonomi merupakan faktor utama munculnya kejadian pasung.

Gangguan jiwa adalah pola perilaku atau psikologi yang secara klinis bermaknadan secara khas berkaitan dengan gejala, serta penderitaan.Gangguan jiwa merupakan sebuah penyakit yangmenyebabkan perubahan padafungsi jiwa yang dapat terjadi pada siapa saja.

Standar Kehidupan

Menurut pasal 25 Deklarasi Universal HAM di sebutkan “hak tas Kesehatan merupakan standar kehidupan, hak atas kesehatan dimasukkan ke dalam hak-hak ekonomi social dan budaya”.

Negara wajib memastikan bahwa seluruh masyarakat akan diperlakukan setara dan hormat oleh mereka yang terlibat dalam perawatan dan perlindungan Kesehatan.

Program HAM ini bertujuan untuk mengupayakan terjadinya persamaan HAM dan dukungan dalam hal ini terhadap penyandang skizofrenia.

Kebijakan hukum pidana terhadap pemasungan Skizofrenia di Indonesia saat ini belum mendapatkan pengaturan yang memadai untuk menjadi suatu landasan hukum bagi apparat penegak hukum.


BACA JUGA: Gabriella Larasati Melaporkan Pelaku ke Polisi karena Diperas

Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Undang-Undang No. 18 Tahun2014 Tentang Kesehatan Jiwa Pasal 86 belum adanya kualifikasi yuridis antara kejahatan dan pelanggaran yang jelas.

Akibatnya tidak menimbulkan permasalahan yuridis dalam penerapannya dan harus adanya Permufakatan jahat dan pengulangan. (Nadhira Rashifanti Maherdyta, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju/tri)

Editor: Zizi
    Bagikan  

Berita Terkait