Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita —Selasa, 15 Nov 2022 15:15
    Bagikan  
Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Indra Kenz.*(Foto: Pinterest)

POSTPANGANDARAN,- Indra Kesuma atau lebih dikenal Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” kata Hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjutnya.

Baca juga: Kisah Sewu Dino, Bagian 31

Indra Kens juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 Miliar. Bila uang itu tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 Miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tutur hakim dikutip dari detik.com.

Indra Kenz didakwa atas kasus judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian konsumen, penipuan dan perbuatan curang dan tidak pidana pencucian uang. (PARISAINI R ZIDANIA)

Baca juga: Ridwan Kamil Terus Perjuangkan BPD menjadi DPR Desa

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait