Ade Yasin Terbukti Suap BPK, Dituntut JPU KPK 3 Tahun Penjara

Berita —Selasa, 13 Sep 2022 09:46
    Bagikan  
Ade Yasin Terbukti Suap BPK, Dituntut JPU KPK 3 Tahun Penjara
Sidang Tuntutan Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin 12 September 2022. (foto Rosy)

POSTPANGANDARAN.COM (BANDUNG),- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf menuntut Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara plus pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 12 September 2022.

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," tegasnya.

JPU KPK Roni Yusuf mengatakan, Ade Yasin terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi, melakukan tindak pidana suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jabar.

Tindak pidana penyuapan dilakukan demi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

Baca juga: Gelandang Persib Erwin Ramdani Mengalami Patah Tulang Selangka, Akibatnya Ini

Dengan melakukan tindak pidana suap, lanjut Roni, Ade Yasin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang.

Roni juga menambahkan, tidak berterus terang menjadi hal yang memberatkan bagi Ade Yasin. Sedangkan hal yang meringankan, Ade Yasin belum pernah dihukum. "Ada hal memberatkan, tidak mengakui perbuatannya," sebut Roni.

Selain menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana," jelasnya.

Roni menjelaskan, tuntutan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik dikarenakan Ade Yasin telah dipilih masyarakat sebagai Bupati Bogor. Namun, sebagai pejabat publik, Ade Yasin melakukan perbuatan korupsi.

"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik juga diharapkan menberikan efek jera kepada Ade Yasin," katanya.

Selain menuntut Ade Yasin, lanjut Roni, pihaknya juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan bawahan Ade Yasin (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dengan tuntutan yang sama dengan Ade Yasin, yakni tiga tahun bui dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yang juga bawahan Ade Yasin, yakni Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal lima ayat satu huruf a UU RI (Tipikor) juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHP," paparnya.

Baca juga: Buat Soto Betawi Semakin Gurih, Ini Resepnya

Dalam sidang yang tidak dihadiri Ade Yasin itu, Roni menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti telah memberikan suap kepada auditor BPK Jabar, agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan Opini WTP dari BPK Jabar.

"Betul laporan keuangan agar dikondisikan LKPD mendapatkan opini WTP," tandasnya.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp 1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin.

Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP yang bertentangan dengan kewajibannya," beber Jaksa KPK.

Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Ade Yasin sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan pegawai BPK Jabar. (Rosy)

Baca juga: Hyun Bin, dari “Oppa” Siap Menjadi “Appa”

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait