POSTPANGANDRAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin mendorong Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.
Peristiwa yang terjadi tahun 2016 ini mencatat kembali setelah kasusnya diangkat ke layar lebar lewat film bergenre horor berjudul Vina : Sebelum 7 Hari.
Filmnya masih tayang dibioskop, bahkan sudah berhasil meraih jumlah penonton sudah menyentuh angka 5 juta penonton. Jumlah yang diprediksi akan terus bertambah, karena filmnya masih tayang di bioskop.
Bey Machmudin yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Mensesneg Bidang Komunikasi dan Kehumasan, percaya, pihak Kepolisian akan mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Pertama kami percaya pada Kapolda dan Polda Jabar akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini,” ujar Bey, Rabu 22 Mei 2024.
Seperti diketahui, Polda Jabar sudah menangkap salah satu kasus DPO ini, yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang telah buron selama 8 tahun.
Oleh karena itu, Bey mengajak agar masyarakat ikut menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
"Saya mendengarkan ada yang menangkap satu, ini dalam tahap penyelidikan, kita tunggu rilis Polda Jabar," katanya.
Belakangan, Bey yakin Polda Jabar akan menangani kasus ini sesuai dengan standar prosedur yang ada.
Adapun jika keluarga korban atau Saksi membutuhkan perlindungan, Bey menyarankan agar berkoordinasi dengan lembaga perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
“Pada intinya kami menjaga proses hukum yang berlaku dan juga kami percaya pada Polda ya, jika diperlukan LPSK bisa melindungi Saksi-saksi,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, atas nama Pegi Setiawan atau Perong.
“Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa (21/5/2024) malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.
“Telah berhasil menangkap satu orang tak terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung. Penyudik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Jules Abraham Abast, Rabu 22 Mei 2024.
Jules Abraham Abast menjelaskan, di Bandung, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan.
“Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” katanya.
Dengan ditangkapnya Pegi, kini tinggal dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu sebelumnya telah masuk DPO dan buron hampir delapan tahun. (Ries)