Hemat 30% Anggaran, Sederhanakan Birokrasi dan Tata Kerja

Berita —Sabtu, 25 Jun 2022 14:54
    Bagikan  
Hemat 30% Anggaran, Sederhanakan Birokrasi dan Tata Kerja
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri).* (FOTO: Biro Adpim Jabar)


POSTPANGANDARAN (KOTA BANDUNG),- Penyederhanaan birokrasi dan perubahan tata kerja di Pemerintah Provinsi Jawa Barat mampu menghemat anggaran hingga 30 persen. Hal itu diungkapkan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/06/2022). Tema Japri kali ini "Penyederhanaan Birokrasi, Perlukah?"

Menurut Setiawan, penyederhanaan tak cukup hanya dilakukan pada struktur organisasi birokrasi tetapi juga terhadap cara dan tata kerja aparatur sipil negara.

"Misalnya untuk anggaran makan minum, tempat rapat, perjalanan dinas dan lain-lain, dengan teknologi, itu sekarang bisa dikurangi" ujar Setiawan Wangsaatmaja.

Kemudan menyangkut status jabatan fungsional dan jabatan struktural. Menurut Setiawan, sesuai aturan yang ada Pemda Prov Jabar sudah melakukan pemangkasan jabatan struktural eselon IV dan dialihkan menjadi jabatan fungsional.

"Jadi sekarang bukan zamannya lagi menanyakan jabatan seseorang, tetapi lebih penting menanyakan kompetensinya. Karena jabatan fungsional ASN saat ini secara bertahap akan disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan" jelas Setiawan.

Dalam kesempatan itu Sekda Jabar juga menyampaikan pemikiran tentang jenjang karir ASN yang berkaitan dengan dua jenis jabatan, fungsional dan struktural tersebut. Menurutnya, ASN pada dasarnya harus memiliki jabatan fungsional sebagai jabatan 'rumahnya'.

"Seperti contoh seorang dosen ASN. Pada satu waktu ia bisa terpilih menjadi dirjen, bahkan menteri, tetapi saat ia tidak dipakai lagi sebagai menteri atau dirjen, ia bisa kembali menjadi dosen sebagai jabatan 'rumahnya," katanya.

"Kalau ASN nondosen, setelah ia menjabat sebagai kadis atau kasi misalnya, lalu jadi apa? Harus kembali menjadi pelaksana? Kan gak mungkin. Nah ini yang harus dipikirkan ke depan, bahwa ASN harus memiliki jabatan fungsional sebagai 'rumahnya," tambah Setiawan.

Baca juga: “Smilling West Java Ambassador”, Promosi Wisata Jawa Barat Melalui 108 Duta Pariwisata

Dalam kesempatan itu, hadir Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cheka Virgowansyah dan Direktur Umum dan Keuangan Institut Pembangunan Jawa Barat Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandhi.

WFH bagi ASN sesuai kebutuhan

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengklarifikasi wacana penerapan Work From Home permanen bagi ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

"Soal WFH permanen itu saya klarifikasi, ya. Jadi maksudnya bukan permanen ASN tidak masuk kantor selamanya, tetapi WFH itu akan tetap diberlakukan pascapandemi sesuai kebutuhan" jelasnya.

Menurutnya, pemberlakuan itu sebagai salah satu wujud pelaksanaan sistem pemerintahan yang dinamis mengikuti perkembangan.

"Seperti yang diharapkan Gubernur, bahwa sistem kerja  pemerintahan yang dinamis itu yang mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman" jelasnya.

Menurut Sekda, penerapan WFH itu pun harus mempertimbangkan setidaknya tiga prasyarat yang menjadi rujukan penerapannya.

"Ada yang berdasarkan jenis pekerjaan dan tupoksi, efektivitas waktu, dan sistem organisasi. Jadi tidak serta-merta semua bisa WFH, enggak seperti itu," terangnya.

Sebelumnya beredar wacana, Pemda Provinsi Jabar akan memberlakukan WFH permanen pascapandemi COVID-19.* (Bersumber dari siaran pers / TISHA S KANILAH)

 

Baca juga: Gubernur Jabar Melantik 864 PNS, Implementasikan Penyederhanaan Birokrasi

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait