Tok! Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung Disahkan

Berita —Sabtu, 1 May 2021 18:20
    Bagikan  
Tok! Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung Disahkan
Walikota Bandung, Oded M Danial, disaksikan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, menandatangani Perda KTR dan P4GNPN. (Ist)
DEPOSTPANGANDARAN, BANDUNG.

Jangan merokok sembarangan di Kota Bandung. Sebab, Ibukota Jawa Barat itu kini memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang tidak membolehkan orang merokok di sembarang tempat.

Dalam kaitan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda).  

Masing-masing Raperda tersebut yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).


Merujuk Keputusan DPRD, Raperda tentang KTR menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9, sedangkan Raperda tentang P4GNPN menjadi pembahasan Pansus 11. Kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang KTR dan P4GNPN di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (30/04/2021).

Pada rapat paripurna, Walikota Bandung, Oded M Danial, menyampaikan kedua Raperda tersebut berasal dari Lembaran Kota tahun 2020 Nomor 10 dan 12.

Menurut Oded, Raperda Kota Bandung tentang KTR, bertujuan memberikan perlindungan terhadap perokok pasif atau orang yang tidak merokok akibat asap rokok.

"Namun, tidak melarang setiap orang untuk merokok, tapi memberikan batasan atau ruang di mana setiap orang itu dapat merokok," katanya.

"Insya Allah sangat proporsional, tidak melarang kepada yang masih belum bisa berhenti merokok, tapi kita juga melindungi orang yang menjadi perokok pasif," lanjutnya.


Sedangkan Raperda Kota Bandung terkait P4GNPN, Oded mengungkapkan, narkoba merupakan sebuah ancaman terdepan dan berbahaya bagi generasi kita. Serta dengan bersama-sama memerangi narkoba agar permasalahannya dapat terkendali.

"Oleh karena itu, saya berharap dengan adanya Raperda atau Perda yang akan kita sepakati ini bisa membantu untuk terus menjaga, khususnya generasi muda ke depan tidak terjebak," katanya.

"Mari bersama-sama berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Saya juga akan sampaikan Perda ini kepada para tokoh, terutama tokoh agama untuk menyosialisasikan Perda ini nanti dengan turunan Perwalnya barangkali," lanjutnya. (Boim)
Editor: Lucky
    Bagikan  

Berita Terkait