Satpolair Polres Ciamis Ikut Serta Sosialisasikan Perbup No.21 Tahun 2019 Tentang Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran

Halo Polisi —Minggu, 25 Apr 2021 06:32
    Bagikan  
Satpolair Polres Ciamis Ikut Serta Sosialisasikan Perbup No.21 Tahun 2019 Tentang Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran
Satpolair Polres Ciamis, peraturan bupati no 21 tahun 2019, hasil tangkapan laut pangandaran, (foto:ist)

DEPOSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, TNI AU, Satpol PP, PSDKP, Pokmaswas, dan Satgas Jaga Lembur Pangandaran mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2019 Pasal 4 transaksi hasil tangkapan laut nelayan Pangandaran melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Kasat Polair Polres Ciamis, Polda Jabar AKP Sugianto menyampaikan, sebelum melakukan pengecekan kesiapan petugas gabung, terlebih dahulu dilakukan apel bersama yang kemudian menyampaikan sosialisasi mengenai peraturan Bupati Pangandaran No.21 Tahun 2019 Pasal 4. Dimana peraturan itu menjelaskan tentang penjual hasil tangkap wajib melalui tempat pelelangan ikan (TPI).

BACA JUGA :Buka Bersama On The Screen 2021, Inilah yang Dilakukan PKM Padaherang

"Perbup itu saat ini kembali kita sosialisasikan, sehingga para nelayan dan bakul liar. Dengan berjalannya peraturan tersebut dipastikan aktifitas jual beli di TPI akan berjalan maksimal, selain itu, harga hasil laut dapat terpantau sehingga terjadi kembali kebocoran retribusi," ucapnya.

Sugianto mengatakan, hasil dari sosialisasi yakni tersampainya informasi peraturan Bupati Pangandaran No.21 Tahun 2019 kepada nelayan dan para bakul liar. Sehingga para masyarakat nelayan dapat menggerti tentang Peraturan Buapti tersebut.

"Tentunya dapat terpenuhinya target restribusi dibidang perikanan yang masuk melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setelah adanya sosialisasi Peraturan Bupati Pangandaran tersebut," tandasnya.***

BACA JUGA :Disdikpora Pangandaran Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Anak Yatim Piatu dan Jompo

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait