Ketentuan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan: Kategori Peserta dan Besaran Biaya yang Diterima

Berita —Rabu, 21 Apr 2021 22:34
    Bagikan  
Ketentuan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan: Kategori Peserta dan Besaran Biaya yang Diterima
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dengan Kategori Peserta dan Besaran Biaya yang Diterima (foto:@kememsosri)

POSTPANGANDARAN

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) kepada warga tidak mampu salah satunya dengan Program Keluarga Harapan.

Program bansos PKH ini merupakan program lanjutan dari tahun anggaran sebelumnya oleh Kemensos dengan beberapa tahap pencairan setiap tiga bulan sekali yakni mulai Januari, April, Juli dan Oktober tahun 2021.

Untuk tahap pencairan bulan April sendiri pemerintah telah mempercepat penyaluran mulai akhir Maret 2021 lalu.

BACA JUGA: Update Terbaru Penyaluran Bantuan Sosial PKH, BPNT dan BST April 2021: New DTKS Penerima Bansos Telah Diterbitkan

Namun, karena masih banyak data penerima yang sudah tidak valid seperti penerima bersangkutan sudah meninggal atau pindah domisili, kemensos melakukan sinkronisasi data kembali pada April ini.

Sinkronisasi data ini dilakukan sesuai dengan status data mutakhir yang terdapat pada Kementerian dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hasilnya, terdapat kurang lebih 21 juta data yang tidak valid atau berstatus ganda dalam seluruh program bansos yang dikeluarkan Kemensos RI ini termasuk bantuan PKH di dalamnya.

BACA JUGA: Di 34 Provinsi Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharani (Risma) dalam Konferensi Pers terkait Transparansi Bantuan Sosial (PKH, BPNT dan BST) pada sore tadi pukul 16.00 WIB (21/04/2021).

"Kami melakukan pengontrolan data, sehingga ada beberapa, hampir kurang lebih 21.000.156 data yang kita tidurkan," kata Risma.

Hal ini membuat Kemensos menerbitkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dirampungkan sejak 1 April 2021.

Dalam program PKH ini sendiri pemerintah telah menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2021 dengan total anggaran disediakan sebanyak Rp28,71 triliun.

BACA JUGA: Resep Minuman, Cara Membuat Jus Buah Stroberi Kiwi yang Menyehatkan

KPM yang terdaftar pada New DTKS dapat mencairkan PKH bulan April melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) serta agen-agen yang bekerja sama dengan Bank tersebut.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Sosial, ada beberapa kategori penerima yang berhak memperoleh bansos PKH dengan besaran biaya masing-masing. Berikut uraiannya:

1. Kriteria Komponen Kesehatan

Dalam Kriteria Komponen kesehatan terdapat dua kategori warga tidak mampu yang berhak menerima bansos PKH yakni ibu hamil dan anak usia dini yang berusia 0 sampai 6 tahun maksimal dua anak per keluarga.

Masing-masing dari kategori komponen kesehatan ini akan biaya PKH yang akan diterima sebesar Rp 3.000.000,-.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ucapkan Hari Kartini 21 April, Habis Gelap Terbitlah Terang

2. Kriteria Komponen Pendidikan

Sasaran komponen pendidikan ini adalah anak usia dengan usia wajib belajar 12 tahun, mulai dari tingkat Pendidikan Dasar hingga Tingkat Pendidikan Menengah Atas.

Untuk kategori Pendidikan Anak Sekolah Dasar (SD) sederajat berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp 900.000,-

Sedangkan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat mendapat PKH dengan besaran Rp 1.500.000,- dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 2.000.000,-.

3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

Dalam Komponen ini, PKH diperuntukan bagi penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dalam satu keluarga dan orang Lanjut usia (Lansia) 60 tahun ke atas, dengan dibatasi satu orang per keluarga dengan besaran biaya bantuan Rp 2.400.000,- per KPM.

Dari ketiga kriteria komponen di atas, dalam satu keluarga maksimal diberikan untuk empat anggota keluarga. Artinya, dalam satu keluarga bisa mendapatkan ketiga komponen tersebut dengan dibatasi maksimal 4 penerima. (ASR)

BACA JUGA: Ketentuan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan: Kategori Peserta dan Besaran Biaya yang Diterima

Editor: Admin
    Bagikan  

Berita Terkait