Menkominfo Menghimbau Agar Tidak Menyebarkan Konten Terorisme

Berita —Minggu, 4 Apr 2021 11:14
    Bagikan  
Menkominfo Menghimbau Agar Tidak Menyebarkan Konten Terorisme
Image/Pinterest

POSTPANGANDARAN

Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau seluruh masyarakat tidak menyebarluaskan konten negatif yang berkaitan dengan aksi terorisme.  

Tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi terorisme di media apapun.

Memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi terorisme, yaitu membuat ketakutan di masyarakat. 

Umumnya, foto dan video aksi terorisme banyak tersebar di media sosial beberapa saat setelah kejadian. Penyebar foto dan video pun dipertanyakan karena tidak jelas siapa yang memulainya.

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,9 Mengguncang Ambon dan Kabupaten Buru Selatan

,

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan cara mencegah tersebarnya konten aksi teror dan konten negatif lainnya ialah dari diri sendiri. Setiap orang diminta memilah konten-konten yang terlarang.

"Cara mencegah mulai dari diri pribadi masing-masing. Tapi kembali lagi, itu keputusan perorangan secara privat untuk memilih, memeriksa berita sebelum itu diteruskan," kata dia di Monumen Pers Nasional, Solo, Kamis (01/04/2021) .

Johnny mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan konten negatif, apalagi konten yang menebar ketakutan. Dia menegaskan saat ini kepolisian tengah menindak pelaku teror dan jaringannya.

BACA JUGA: Ramalan Zodiak Hari Ini 4 April 2021, Gemini Sesuatu yang Tidak Kamu Harapkan Akan Terjadi dan Leo Sudah Mulai Jera

,

"Jadi saya berharap sekali masyarakat lebih cerdas untuk memilih dan memilah termasuk foto-foto atau informasi terkait teroris," katanya.

Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan adanya sejumlah regulasi yang bisa menjerat para penyebar konten terkait radikalisme dan terorisme. Kominfo pun saat ini tengah menyiapkan pedoman bagi aparat untuk menindak pelanggaran di media sosial.

"Sanksi selalu ada aturan, UU ITE, KUHP dan itu domain penegak hukum. Saya dan Menko Polhukam mendapatkan tugas dari Bapak Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran di ruang digital," pungkas Menkominfo.

BACA JUGA: Menkominfo: Jangan Sebar Konten Aksi Terorisme

Editor: Admin
    Bagikan  

Berita Terkait