PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN
Menyusul larangan mudik yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.d beberapa penyekatan larangan mudik masih dilakukan hingga penutupan jalan. Kali ini peraturan baru akan dimulai dari tanggal 18 hingga 24 Mei
perjalanan ke luar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.
Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan. Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.
Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan. "Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dilnasir dari dalamkonferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB
Baca juga: Link Streaming Drama Korea Mine Episode 4 Sub Indo, Hi Soo Versus Kang Je Kyeong
Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja Digital Media Online Staff Untuk Beberapa Posisi, Cek Berikut Ini
Adita juga mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
Dengan ini semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi***