Kena Denda Rp 20 Ribu Lantaran Tidak Pakai Masker, Pengendara di Pangandaran Mengamuk

Berita —Kamis, 29 Jul 2021 00:59
    Bagikan  
Kena Denda Rp 20 Ribu Lantaran Tidak Pakai Masker, Pengendara di Pangandaran Mengamuk
Kena Denda Rp 20 Ribu Lantaran Tidak Pakai Masker, Pengendara di Pangandaran Mengamuk (foto: Deni Rudini)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Salah seorang pengendara sepeda motor di Pangandaran terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satgas Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (28/07/2021). Karena kedapatan tidak memakai masker, maka pelanggar pun dikenakan sanksi denda sebesar Rp 20 ribu.

Pelanggar yang enggan menyebutkan namanya itu, dikenakan sanksi lantaran melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. Kendati demikian pelanggar Prokes tersebut enggan dijatuhi sanksi baik berupa sanksi sosial maupun denda.

"Teu ikhlas aing mah (tidak ikhlas saya mah,red)," ucap si pelanggar Prokes itu saat memberikan uang denda kepada petugas Satgas Desa sambil marah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 29 Juli 2021, Capricorn Dapat Keberuntungan Leo Sangat Antusias

Baca juga: Polres Banjar dan Ponpes Miftahul Huda Citangkolo Gelar Penyuntikan Vaksinasi

Ketua Satgas Desa Ciganjeng Imang Wardiman menyampaikan, operasi yustisi sengaja digelar dalam rangka penegakan disiplin Prokes seperti menggunakan masker. Sesuai Instruksi Bupati Pangandaran, setiap Desa harus melaksanakan penertiban penggunaan masker.

"Saat ini tengah penerapan PPKM level 3 dan Pemerintah Daerah terus mengingatkan Pemerintah Desa untuk menertibkan warga untuk selalu disiplin prokes, utamanya memakai masker," ujarnya kepada wartawan.

Untuk teknisnya, kata dia, pihak pemerintah desa bersama dari unsur Kecamatan, TNI serta Polri menertibkan warganya yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Tiga Hektare Lahan Pohon Jati Milik Warga di Pangandaran Terbakar

Baca juga: Genre Pangandaran Gencar Sosialisasi Progam Vaksinasi

"Bagi yang tidak memakai masker, maka kita jatuhi sanksi denda Rp 20 ribu. Dan uang denda tersebut di setorkan ke Pemkab," katanya.

Dia menegaskan, diberlakukannya sanksi denda kepada warga maupun pengendara yang melanggar prokes supaya mereka jera.

"Jadi bukan masalah uangnya, tapi supaya kapok atau ada efek jera bagi mereka yang mengabaikan prokes, contoh tadi sudah jelas melanggar, di sanksi atas keselahannya gak terima, untuk itu kalau jangan melanggar jika tidak mau kena sanksi," pungkasnya. (Deni)

Baca juga: Misteri Gamelan Ringkuh Geni, Pemanggil Arwah, Setiap Bunyinya Bertumbalkan Darah

Baca juga: 6 Zodiak wanita Paling Baddas, Berkharisma yang Tangguh Mengintimidasi Para Lelaki

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait