MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Berita —Selasa, 17 Oct 2023 11:10
    Bagikan  
MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres yang Diajukan PSI. (Foto: youtube mahkamahkonstitusi)

POSTPANGANDARAN,- Mahkamah Konsitusi  (MK) tolak gugatan soal batas usia minimal Capres-Cawapres, minimal 40 tahun, dan tidak mengatur batas usia maksimal.

MK menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Seperti dikutip tayangan live youtube laman mahkamahkonstitusi, terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres yang diputus pada sidang tersebut.

Perkara pertama, yaitu, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan tersebut diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).-

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Arief Hidayat, merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Namun demikian, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Virgo Sang Pekerja Keras dan Perfeksionis, Selasa 17 Oktober 2023

Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Massa Sujud Syukur

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melakukan sujud di Patung Kuda, Jakarta Pusat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang, Senin 16 Oktober 2023.

Informasi yang didapat, awalnya kelompok massa itu membaca Al-Fatihah bersama-sama, setelahnya mereka langsung sujud dengan beralaskan spanduk dan poster yang dibawa.

“Bahwasanya kita hadir di sini dari pagi kita tidak sia-sia. Kita ucapkan Alhamdulillah,” kata salah seorang orator dari mobil komando.

Mereka lalu berteriak dan tepuk tangan. Setelah itu, massa langsung membubarkan diri.

Gibran Sedang Sibuk

 Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres.

Hanya saja Gibran beralasan dirinya sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai Walikota Solo saat MK menggelar sidang terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Diketahui MK sudah menolak terkait gugatan tersebut sekaligus menghilangkan peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok. Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK,” katanya.
Editor: Admin s
								
    Bagikan  

Berita Terkait