PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN
Sebanyak 62 Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masuk kedalam zona merah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Bupati Jeje Wiradinata mengatakan, bahwa koordinasi penanganan Covid-19 itu penting dilakukan hingga ke tingkat RT. Mulai dari penanganan yang kena Covid, pencegahan dan vaksinasi. Bahkan peta zona pun hingga ke tingkat RT karena mempengaruhi cara penanganan dan pencegahan.
"Dari total 3.180 RT di Kabupaten Pangandaran, 62 RT diantaranya masuk zona merah dan mereka tidak boleh mengadakan kegiatan apapun, karena jumlah terkonfirmasi Covid-19 sudah enam orang lebih," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Selasa (22/06/2021).
Baca juga: Berita Duka, Pelantun Lagu ‘Welcome to My Paradise’ Vokalis Steven & Coconut Treez Meninggal Dunia
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Hukuman yang Lebih Berat untuk Elsa dari Al dan Andin
Jeje menegaskan, ada 13 poin yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan lingkungan RT yang masuk dalam zona merah.
"Larangan itu diantaranya tidak boleh hajatan, tidak boleh ada kerumunan lebih dari tiga orang," tegasnya.
Sebelum status zona merah turun, kata Jeje, warga di lingkungan RT yang masuk dalam zona merah itu tidak akan diizinkan melaksanakan kegiatan apapun.
"Jika ada yang melanggar saya tidak segan memberikan sanksi bagi desa atau lingkungan yang tidak mengindahkan koordinasi tersebut. Hal itu sudah saya sampaikan kepada Camat," terangnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengaku siap membuat surat edaran terkait penanganan Covid-19.
"Nanti akan saya buatkan surat edaran tersebut," singkatnya. (Deni)
Baca juga: Gol Pembuka Yaris Riyadi di Liga Indonesia 2002 Dicetak ke Gawang Pelita KS