Sebanyak 3.935 Pengawas TPS se Majalengka Dilantik dan Diberikan Bimtek, Inilah Tugasnya

Berita —Rabu, 24 Jan 2024 15:30
    Bagikan  
Sebanyak 3.935 Pengawas TPS se Majalengka Dilantik dan Diberikan Bimtek, Inilah Tugasnya
Foto bersama seusai acara pelantikan dan Bimtek Pengawas TPS di Kecamatan Cikijing, Selasa (23/1/2024). (Foto:ast)

POSTPANGANDARAN.COM -  Sebanyak 3.935 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Majalengka siap diterjunkan untuk melaksanakan pengawasan di tingkat TPS yang tersebar di 343 desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.

“Alhamdulillah pengawas di tingkat TPS sudah dilantik dan diberikan bimbingan teknis (Bimtek). Mereka semua akan kami terjunkan 1 orang satu TPS se-Kabupaten Majalengka, untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS,” kata Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, Selasa 23 Januari 2024.


Dede menuturkan, pengawas TPS merupakan ujung tombak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena memiliki peran yang strategis dalam pelaksanaan  pemilihan umum (Pemilu).

Maka dari itu, keberadaan PTPS di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.

“PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Bawaslu, melalui Panwaslu,” katanya.

Dede menambahkan, pada Pemilu 2024 ini Bawaslu dalam mengawasi menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) sebagai alat bantu dalam melaporkan dan menyajikan data yang akurat dan cepat.

“Harapannya aplikasi ini tidak mengalami error ketika nanti digunakan oleh Pengawas TPS secara serentak di seluruh Indonesia,” harapnya.

Hal senada ditambahkan Kordiv SDM, Nunu Nugraha. Menurut dia, pengawas TPS merupakan garda terdepan dan ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan, mengawal dan memastikan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Oleh karena itu, dalam Bimtek kemarin pihaknya berharap Pengawas TPS, memiliki semangat untuk meningkatkan kapasitas SDM, memahami sedetail mungkin apa saja yang harus diwaspadai dan regulasi yang ada.

“Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara. Tapi, Pengawas TPS harus melaksanakan tugas sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara,”ucapnya.


Tugas PTPS sendiri mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan puara. Lalu, mengawasi penghitungan suara dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Baca juga: Saranjana Kota Kecil Kalimantan Selatan, Disebut Dengan Kota Ghoib yang Penuh Dengan Misteri!

Kalau wewenang PTPS sendiri, lanjut dia, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau dugaan penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, itu juga wewenang PTPS. Termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,itu juga wewenang PTPS,”katanya.

Sedangkan kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Kalau hal yang tak boleh dilakukan PTPS, kata dia, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Termasuk melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

“Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu dilarang,”tuturnya.

Baca juga: Waketum PSSI Berikan Motivasi Jelang Laga Melawan Jepang

Editor: Admin s
    Bagikan  

Berita Terkait