Ini Syarat-Syarat dan Alur Pencairan Bansos Kartu Sembako Maret 2021 Secara Mandiri

Berita —Jumat, 26 Mar 2021 16:38
    Bagikan  
Ini Syarat-Syarat dan Alur Pencairan Bansos Kartu Sembako Maret 2021 Secara Mandiri
Pinterest

POSTPANGANDARAN,BANDUNG

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengadakan program untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19 melaui bantuan sosial (bansos).

Bansos yang diberikan Kemensos ada dua jenis, yaitu bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan Kartu Sembako yang diberikan sebulan sekali dari Januari sampai Desember 2021.

Untuk besaran bansos PKH untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera sendiri berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp3 juta dengan rincian sebagao berikut.

BACA JUGA:Menu Sarapan Pagi, Cara Membuat Masakan Khas Daerah Pemalang , Soto Nasi Grombyang

  • Rp3 juta untuk Ibu hamil.
  • Rp3 juta untuk anak usia dini.
  • Rp2,4 juta untuk penyandang disabilitas berat.
  • Rp2,4 juta untuk lansia 70 tahun ke atas.
  • Rp900 ribu untuk anak sekolah SD/MI/sederajat.
  • Rp1,5 juta untuk anak sekolah SMP/MTS/sederajat.
  • Rp2 juta untuk anak sekolah SMA/MA/sederajat.

Bila Anda bukan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa mencairkan bansos secara mandiri. Namun bagi pendaftar bansos mandiri hanya bisa mendapat bansos Kartu Sembako.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk kategori penerima bansos Kartu Sembako dari Kemensos, Anda bisa melihat ke link dtks.kemensos.go.id sebelum mencairkan bansos tersebut.

BACA JUGA: Khusus Pendaftar UTBK-SBMPTN 2021, Begini Cara Daftar KIP Kuliah untuk Dapatkan Beasiswa hingga Lulus

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos Kartu Sembako di link dtks.kemensos.go.id, maka Anda berhak mendapat uang senilai Rp200 ribu perbulan, termasuk di Maret 2021 ini.

Alur pencairan bansos Kartu Sembako secara mandiri yang paling pertama adalah memeriksakan nama, apakah terdaftar sebagai penerima bansos Kartu Sembako atau tidak.

Berikut cara memeriksa status penerima bansos secara mandiri:

  1. Buka link dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID yang akan dicek, bisa menggunakan NIK, ID DTKS atau NOMOR PBI JK/ KIS.
  3. Agar mudah, pilih NIK, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bansos Kartu Sembako
  7. Jika Anda termasuk penerima bansos Kartu Sembako, maka uang senilai Rp200 ribu untuk Maret 2021 bisa dicarika melalui Elaktronik Warung
  8. Gotong Royong (e-Warong) atau rekening bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) terdekat.

Itu tadi syarat dan alur pencairan bansos Kartu Sembako secara mandiri. Segera periksa dan cairkan sebelum kehabisan jatah bansos untuk Maret 2021.

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait