Berikut cara bayar surat E-tilang Jika Anda Bingung Cara Bayarnya

Hiburan —Rabu, 24 Mar 2021 13:58
    Bagikan  
Berikut cara bayar surat E-tilang Jika Anda Bingung Cara Bayarnya
pinterest

POSTPANGANDARAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi sudah meluncurkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama. ETLE ini adalah realisasi dari salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Sistem dalam ETLE ini sengaja dibuat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pemanfaat teknologi informasi yang semakin canggih ini dalam menindak pengemudi pelanggar aturan lalu lintas.

Pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi  anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota kepolisian.

BACA JUGA:Pisces Butuh Pelampiasan, Cancer Menguatkan Hati,Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 25 Maret 2021

,

Lalu, jika Anda melanggar dan terekam pelanggarannya bagaimana cara pembayarannya? Berikut cara pembayaran denda bagi pengendara yang terkena penerapan tilang elektronik, dikutip dari laman etilang.polri.go.id.

Melalui Teller BRI

  • Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  • Melalui Mobile Banking BRI

Login aplikasi BRI Mobile

  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  • Melalui Internet Banking BRI
  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

Melalui EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Transfer ATM dari bank lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Pelanggar juga bisa mengetahui berapa nominal denda, lokasi pelanggaran, petugas sebagai penindak, lokasi sidang, dan lainnya melalui cek E-Tilang online di https://etilang.polri.go.id/.

Itulah informasi lengkap cara bayar tilang elektronik di bank BRI bagi pengemudi yang terkena sanksi di jalan raya. (Rau)

BACA JUGA:Berikut cara bayar surat E-tilang Jika Anda Bingung Cara Bayarnya

Editor: Zizi
    Bagikan  

Berita Terkait