Biaya Pembayaran Terlalu Tinggi Ratusan Pegawai Non ASN Diputus Kontrak

Berita —Sabtu, 1 May 2021 00:46
    Bagikan  
Biaya Pembayaran Terlalu Tinggi Ratusan Pegawai Non ASN Diputus Kontrak
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani (foto:ist)

DEPOSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Beban APBD 2021 untuk pembayaran pegawai non ASN terlalu tinggi sehingga Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutuskan kontrak 244 pegawai non ASN.

Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Idi Kurniadi mengatakan, bahwa jumlah beban biaya untuk pembayaran pegawai non ASN tahun 2021 mencapai Rp114.925.372.000,00.

"Sebelumnya pada tahun 2020 beban APBD untuk pembayaran pegawai non ASN Rp62.105.204.380,00," ujarnya singkat, Jumat (30/04/2021).

BACA JUGA :Warga Ciganjeng Pertahankan Tradisi Ngadulag Untuk Membangunkan Orang Sahur

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, bahwa jumlah pegawai non ASN tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 4.863 orang.

"Dari 4.863 pegawai non ASN tersebut yang sudah memiliki Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tercatat 4.471 orang dan sebanyak 392 belum SPK," katanya.

Kendati demikian, sambung Dani, pegawai non ASN yang SPK nya diputus kontrak tetap akan menerima haknya sampai bulan April 2021.

"Untuk haknya tetap dibayar oleh OPD masing-masing," tandasnya. (Deni)

BACA JUGA :Polres Banjar Sosialisasikan Prokes dan Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Mudik

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait