Mengetahui Istilah Justice Collaborator, Status Hukum yang Buat Bharada E Divonis Ringan

Berita —Kamis, 16 Feb 2023 09:39
    Bagikan  
Mengetahui Istilah Justice Collaborator, Status Hukum yang Buat Bharada E Divonis Ringan
Richard Eliezer.*(FOTO: Twitter)

POSTPANGANDARAN,- Istilah Justice Collaborator tengah menjadi perbincangan di media sosial. Istilah ini menjadi trendoing karena kerap di singgung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang merupakan salah satu terdakwa mengajukan permohonan stastus justice collaborator kepada Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK).

Status Justice Collaborator ini pun kemudian dikabulkan hakim di dalam siding vonis kasus pembuhuna Brigadir J. karena status ini juga, Bharada E mendapatkan vonis ringan dengan mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan,

Lalu, apa yang dimaksud dengan justice collaborator? status yang membuat Bharada E divonis ringan di kasus ini.

Inilah makna Justice Collaborator yang di kutip dari berbagai sumber.

Baca juga: Haru Pilu Warnai Kedatangan Siswa Study Tour SMPN 3 Garut

Justice Collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk membongkar suatu kasus.

Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator kan mendapat pembebasan bersyarat khusus, misalnya pemberian remisi dan asimilasi.

Tindak pidana yang dimaksud adalah seperti terorisme, korupsi, narkotika, pencucian uang, perdangan orang dan tindak pindana terorganisir yang lain.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah salah sat pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi bukan pekaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Di peraturan nasional, keberadaan Justice Collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiam, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangan, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu. (PARISAINI R ZIDANIA)

 

Baca juga: Breaking News: Terdakwa Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait