POSTPANGANDARAN,- Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E adalah eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Vonis terhadap Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu I,am Santoso di ruang siding utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Ravu (15/02/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Hakim Wahyu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntukan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Richard dituntut 12 Tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J.
Baca juga: Badminton Asia Mixed Team Championships 2023: Rotasi Pemain, Skuad Garuda Lanjutkan Hasil Sempurna
Seblum memvonis Bharada E, Majelis Hakim PN Jaksel terlebih dahulu memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Kemudian, terdakwa Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara.. terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Semua terdkwa dinyatakan sah bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (PARISAINI R ZIDANIA)
Baca juga: Desa Gondo Mayit, Prolog