Motor Listrik dan Sepeda Listrik Itu Berbeda, Kenali Agar Tidak Salah

Berita —Jumat, 2 Sep 2022 14:02
    Bagikan  
Motor Listrik dan Sepeda Listrik Itu Berbeda, Kenali Agar Tidak Salah
Sepeda Listrik.*(FOTO: Pinterest

POSTPANGANDARAN,- Masih banyak yang keliru soal motor listrik dan sepeda listrik.  Ada yang berkendara di jalanan umum menggunakan sepeda listrik padahal tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian.  Agar tidak salah, mari kenali perbedaan motor listrik dan sepeda listrik.

Yang pertama adalah dari segi penampilannya.  Sepeda listrik memiliki penampilan dengan kelengkapan berkendara yang minimalis.  Biasanya seperti lampu utama, lampu belakang dan reflektor dan untuk perbedaan yang paling mencolok.  Meski sepeda listrik bisa bergerak dengan menarik tuas gas, tetapi di bagian samping kanan kiri footstep motor sudah dibekali juga dengan pedal.

Sementara pada motor listrik memiliki kelengkapan yang lebih dari itu.  Sudah ada lampu sinyal berbelok lampu rem, penunjuk kecepatan dan lainnya. Kemudian bentuk motor listrik juga cenderung kecil dan ramping sehingga membuatnya hanya mampu membawa beban di kisaran 120kg saja.

Selanjutnya pada kecepatan, kecepatan pada sepeda listrik biasanya dibatasi.  Hanya berada dibatas 25 km/jam karena menggunakan penggerak listrik yang memiliki daya rendah.  Sedangkan motor listrik bisa lebih dari itu dan memiliki daya penggerak yang lebih besar.  Dengan kapasitas baterai yang lebih besar.

Baca juga: Para Delegasi U20 Nikmati Udara Sejuk Bogor

Lalu tidak hanya pada kecepatan, jarak tempuh pada sepeda listrik juga lebih kecil karena memang untuk berkendara pada jarak dekat.  Yaitu dikisaran 20-30 kilometer.  Sedangkan motor listrik tentu bisa lebih jauh karena memiliki kapasitas baterai yang lebih besar.

Dan terakhir untuk sistem penggunaannya, motor listrik bisa bebas digunakan di jalan raya jika sudah memiliki ijin dan berplat nomor.  Lalu syarat lainnya, pengendara harus memiliki kelengkapan berkendara seperti SIM, helm dan safety riding lainnya.

Berbeda dengan sepeda listrik, jika di jalanan harus berada di jalur khusus dan tidak bisa dibawa ke jalanan raya yang padat.  Untuk kelengkapan berkendaranya hampir sama seperti menggunakan motor listrik.  Dan tetap memperhatikan keselamatan berkendara yang baik. Usia minimal untuk mengendarai sepeda listrik sendiri minimal 12 tahun.  Dan itu pun harus dalam pengawasan orang tua.* (RENALDI)

 

Baca juga: Melalui Sistem ANBK Pelajar Dituntut Memiliki Kreativitas

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait