Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bandung

Berita —Selasa, 11 Jan 2022 13:59
    Bagikan  
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bandung
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bandung

POSTPANGANDARAN (KAB. Bandung), - Satuan Reserse Polresta (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021. Pelaku H sekaligus pemilik salah satu pesantren telah menyetubuhi tiga santriwati diwilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Jadi kejadiannya ini sejak 2019 sampai 2021.  Pelaku H ini adalah pemilik pesantren yang ada di wilayah Ciparay," kata Kusworo, Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin,(10/1/2022) siang.

Kombes Kusworo menambahkan, modus operandi dari pelaku H adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam kepada tiga santriwati yang menjadi korban.

"Pelaku H ini dalihnya adalah berpura - pura akan memberikan ilmu tenaga dalam, kemudian pelaku memijit para korban dan akhirnya korban disetubuhi,"ujarnya.

Baca juga: Pelajar Kota Bandung Antusias Jalankan PTM

Baca juga: Yana Mulyana Apresiasi Tingginya Partisipasi Warga Bandung

Mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru pendidik sekaligus pemilik pesantren ini, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.

"Setelah ada laporan dari para korban dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti mevisum para korban, tidak sampai satu minggu pelaku H berhasil kami amankan," katanya.

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah korban hanya berjumlah tiga orang.

"Kami terus terbuka seandainya masih ada informasi korban yang lain,"tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah ⅓ dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan.* - ULE

Baca juga: Pelajar Kota Bandung Antusias Jalankan PTM

Baca juga: Yana Mulyana Apresiasi Tingginya Partisipasi Warga Bandung


Editor: Admin
								
    Bagikan  

Berita Terkait