Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Anak Dalam Karung

Kriminal —Kamis, 25 Nov 2021 12:29
    Bagikan  
Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Anak Dalam Karung
Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Anak Dalam Karung

SOREANG, POSTPANGANDARAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan terhadap AR (10) di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (23/11/2021) malam, dimana tersangka DND (dibawah umur) melakukan aksinya saat melihat korban sedang berjalan pulang setelah mengaji.

"Menurut keterangan saksi, korban ini pergi mengaji sekitar pukul 17.30, biasanya pulang pukul 19.30 namun hingga malam tidak pulang - pulang". Kata Hendra di Mapolresta Bandung. Kamis, (25/11/2021) pagi.

Ia menambahkan, tersangka DND (dibawah umur) nekat melakukan aksinya ketika korban berjalan sendiri.

"Saat itu pula tersangka DND (dibawah umur) membekap dan membawa korban ke lahan kosong yang tidak jauh dari rumah tersangka dan langsung memerkosa korban". Tambahnya.

Sebelum melakukan aksinya, Lanjut Hendra, tersangka DND (dibawah umur) menutup mulut korban menggunakan lakban dan melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan balok kearah kepala korban hingga lemas.

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Rendy dan Katrin Kerjasama Membantu Jesika


"Jadi tersangka ini gara - gara sering nonton video porno di hpnya, sehingga memicu tersangka melakukan hal tersebut". Ujarnya.

Setelah mengabisi korban hingga meninggal dunia, untuk menghilangkan jejak tersangka DND (dibawah umur) memasukan korban kedalam karung dan meletakkannya di rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

"Dari hasil otopsi, dialat kelamin korban ditemukan cairan sperma dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," katanya.

"Tersangka yang juga tetangga korban kami tangkap kurang dari 24jam di daerah Majalaya". Tutupnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut tersangka DND (dibawah umur) dijerat Pasal 340, 338 JO Pasal 80, 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 26 November 2021, Gemini Bermain Api, Sagitarius Banyak Menuntut

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Solokan Jeruk, Berhasil Diringkus Polisi


Editor: Ajeng
								
    Bagikan  

Berita Terkait