Mau Nikmati Pemandangan Alam Pangandaran di Menara Alun-alun Paamprokan, Ini Peraturan yang Harus Dipatuhi

Wisata —Jumat, 24 Sep 2021 20:42
    Bagikan  
Mau Nikmati Pemandangan Alam Pangandaran di Menara Alun-alun Paamprokan, Ini Peraturan yang Harus Dipatuhi
Mau Nikmati Pemandangan Alam Pangandaran di Menara Alun-alun Paamprokan, Ini Peraturan yang Harus Dipatuhi/Dok

PANGANDARAN, POSTPANGANDARAN

Bagi wisatawan yang sedang liburan di kawasan objek wisata Pangandaran, kini bisa menikmati pemandangan alam Pangandaran dari Menara Pandang alun-alun Paamprokan.

Lokasi alun-alun Paamprokan Pangandaran tersebut berada dijalur jalan Pamugaran atau satu arah jalan ke sentra seafood di Pamugaran.

"Namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung saat berada di Menara Pandang," kata pengelola Grand Pangandaran Alif, Jumat 24 September 2021.

Alun-alun Paamprokan Pangandaran, kata Alif, memiliki beberapa fasilitas di antaranya untuk sarana olahraga dan area bermain anak juga sarana bersantai untuk keluarga.

"Rata-rata pengunjung yang datang ke lokasi alun-alun Paamprokan penasaran ingin melihat pemandangan lepas alam Pangandaran," jelasnya.

Alif menjelaskan, ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung terutama kafasitas pengunjung yang naik ke Menara Pandang.

Baca juga: Banyak Warga Enggan Divaksin, Wabup Pangandaran Lakukan Penelusuran ke Lapangan

Baca juga: Menjabat Inspektur, Ika Darmaiswara Dilantik Sumpah Bupati Ciamis

Berikut peraturan yang berlaku di Menara Pandang alun-alun Paamprokan :

1. Anak dibawah 10 tahun wajib didampingi orang dewasa.

2. Penderita penyakit Jantung dan epilepsi dilarang menaiki menara tanpa pengawasan.

3. Mohon perhatikan kapasitas tiap lantai pada menara.

4. Dilarang tidur di atas menara.

5. Dimohon untuk saling jaga jarak disaat menaiki maupun turun tangga.

6. Dilarang membuang sampah sembarang diatas menara.

7. Dilarang berkumpul diarea tangga.

8. Dilarang mencorat corat dinding.

9. Batas menaiki menara pandang adalah pukul 18.00 WIB.

10. Dilarang merusak segala properti yang ada menara. Bila merusak, akan dikenakan sanksi.

11. Tidak ada penjagaan, maka segala resiko yang terjadi di area Menara Pandang merupakan tanggungjawab sendiri dan bukan menjadi tanggungjawab pengelola. (Deni)

Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Buntut Aldebaran yang Mencurigai Rendy Sebagai Penghianat, Ternyata!

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Kalipucang Berhasil Dibekuk Satrekrim Polres Ciamis

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait