Kantor Desa Bojongkondang Langkaplancar Diontrog Puluhan Warga, Inilah Penyebabnya!

Suara Desa —Selasa, 8 Jun 2021 22:18
    Bagikan  
Kantor Desa Bojongkondang Langkaplancar Diontrog Puluhan Warga, Inilah Penyebabnya!
Kantor Desa Bojongkondang Langkaplancar Diontrog Puluhan Warga, Inilah Penyebabnya! (foto: Iqbal)

PANGANDARAN, DEPOSTPANGANDARAN

Kantor Desa Bojongkondang, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diontrog puluhan warga pada Selasa (08/06/2021). Kedatangan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Bojongkondang Bersatu meminta Kepala Desa untuk bertanggung jawab dan segera membebaskan salah satu warga yang tersandung hukum.

Salah seorang warga yang menjalani hukuman penjara itu tersandung kasus money politic ketika menjadi tim sukses pemenangan sang kepala desa pada Pilkades serentak yang di selenggarakan tahun 2019 lalu.

Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi Wawan Ciwong mengatakan, bahwa pihaknya menggeruduk ke Kantor Desa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang tidak bisa hadir semua lantaran prokes dan menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran tentang pilkades tahun 2019 lalu.

"Pilkades di Desa Bojongkondang diwarnai kecurangan yakni money politik, sehingga salah seorang tim sukses dari Suryamaan (Kepala Desa terpilih) atas nama Adi Haryadi (43) tersandung hukum dan dijatuhi hukuman selama 4 bulan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (08/06/2021).

BACA JUGA: Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Bertambah Menjadi 63 Orang, Penumpang Hingga Ribuan

Saat ini, kata dia, sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Ciamis yang kemudian di limpahkan ke Pengadilan Tinggi Bandung (PTB), Untuk itu, massa menuntut Kepala Desa membebaskan Adi Heryadi dalam waktu dekat.

"Kepala jangan hanya berucap mau berusaha saja, jawaban seperti itu tidak memuaskan seakan bertepuk sebelah tangan. Kami perlu kejelasan tidak mungkin kalau tidak ada asap kalau tidak ada api, saya yakin Kepala Desa tahu bagaimana caranya membebaskan salah satu tim suksesnya itu," geram Wawan.

Selain itu, Wawan menuntut Kepala Desa Bojongkondang Suryaman dalam kurun waktu satu minggu harus bisa membebaskan Adi,

"Jika tidak mampu membebaskan maka Kepala Desa harus lengser dari jabatannya,," tegasnya.

Ditempat yang sama, Camat Langkaplancar Deni Ramdani mengatakan, kedatangan puluhan warga ke Desa Bojongkondang ini merupakan imbas dari Pilkades tahun 2019 lalu yang mengakibatkan salah satu warga terjerat hukum.

"Perwakilan dari masyarakat ini menuntut agar Adi yang jadi korban Pilkades segera dikeluarkan dari penjara dan juga meminta kepala desa Bojongkondang untuk lengser," terangnya.

BACA JUGA: Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Episode 4 Sub Indo, Pertemuan dan Keberuntungan

Bahkan, sambung Deni, Kepala Desa Bojongkondang dinilai warga kurang pro aktif, pasalnya selama menjabat Suryaman tidak pernah mengikuti dan menghadiri undangan masyarakat ataupun kegiatan lainnya,

"Pengajian rutin mingguan, bulanan yang dilaksanakan disetiap Dusun atau pun yang hajatan, bahkan ngelayat ke orang yang meninggal juga tak pernah hadir," sesalnya.

Kepala Desa juga tidak pernah memberikan edukasi protokol kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat. serta tidak adanya transparansi anggaran dalam pembangunan terhadap masyarakat.

"Pada prinsipnya kami tampung aspirasi masyarakat yang tertuai dalam tulisan dan itu akan kami tindaklanjuti dan akan dilaporkan kepada pimpinan (Bupati,red) karena pengangkatan juga lainnya itu kewenangan beliau," pungkasnya. (Iqbal)

BACA JUGA: Lahan SHGB Seluas 46 Hektare di Pangandaran Akan Dijual, Inilah Pesan Bupati Jeje

Editor: Riyan
								
    Bagikan  

Berita Terkait