Polri, PSSI, dan PT LIB Gelar Rakor Untuk Pengamanan Kompetisi

Sepak Bola —Rabu, 30 Nov 2022 10:47
    Bagikan  
Polri, PSSI, dan PT LIB Gelar Rakor Untuk Pengamanan Kompetisi
Polri, PSSI, dan PT LIB Gelar Rakor Untuk Pengamanan Kompetisi.*(FOTO: pssi.org)

POSTPANGANDARAN,- Setelah melakukan rapat koordinasi (rakor) membahas lanjutan kompetisi di Auditorium Kemenpora, Jakarta, Senin (28/11), hari ini rakor membahas pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia digelar di Markas Besar Kepolisian.

Rapat dipimpin Asisten Operasi Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi, Dirut PT LIB Ferry Paulus, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Sekjen PSSI Yunus Nusi, dan beberapa undangan lainnya.

 Hadir pula melalui online Kapolda Jateng didampingi Karoops, Dirintelkam dan Dirpamobvit. Hadir pula Kapolda DIY, Kapolres Surakarta, Kapolrestabes Semarang, Kapolres Magelang, Kapolres Sleman, dan Kapolres Bantul.

Mereka hadir karena stadion yang akan dipakai dalam lanjutan BRI Liga 1 itu akan berada di area Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Stadion itu adalah Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Manahan (Surakarta), Stadion Maguwoharjo (Sleman), Stadion Sultan Agung (Bantul), dan Stadion Moch Soebroto (Magelang) . 

Baca juga: Kerajaan Demit di Pabrik Gula, Prolog

"Rapat kordinasi ini membahas soal pengamanan untuk pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetisi sepak bola sebagaimana diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 10 tahun 2022," kata Asisten Operasi Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi.

 Agung menjelaskan dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya bersama PSSI serta PT LIB membahas soal aspek pengamanan dalam kompetisi sepak bola khususnya Liga 1.

"Pihak PSSI dan LIB serta penyelenggara akan mengordinasikan aspek pengamanan agar kompetisi sepak bola Indonesia dapat dinikmati dengan standar pengamanan dan keselamatan yang baik."

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Perpol tersebut dikeluarkan setelah tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

 

Baca juga: Gempa Bumi Cianjur: 327 Orang Meninggal Dunia

Editor: Zizi
								
    Bagikan  

Berita Terkait