Peringati Hari Buruh Internasional, PMII Pangandaran Minta Pemerintah Tingkatkan UMK

Berita —Sabtu, 1 May 2021 21:33
    Bagikan  
Peringati Hari Buruh Internasional, PMII Pangandaran Minta Pemerintah Tingkatkan UMK
Peringati Hari Buruh Internasional, PMII Pangandaran Minta Pemerintah Tingkatkan UMK (foto : Deni)

DEPOSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menyuarakan beberapa poin dalam gelaran peringatan pada Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung di depan gerbang DPRD Kabupaten Pangandaran. Sabtu (01/05/2021).

Saat di depan gerbang DPRD, puluhan mahasiswa mendesak pemerintah dalam peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apalagi di Kabupaten Pangandaran terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain.

Ketua PMII Pangandaran Yusup Sidik mengatakan, tepat di hari May Day tahun ini, pertama kami menolak lupa Omnibus law. Selain itu, menurut dia, bahwa pangandaran sebagai daerah wisata tentu menjadi daerah primadona bagi para investor untuk berinvestasi.

"Baik berinvestasi dalam dunia perhotelan, rumah makan, bahkan pabrik dan lain sebagainya. Tentu disini akan banyak menggunakan jasa para buruh baik buruh lokal pangandaran atau dari luar pangandaran," ujarnya kepada DEPOSTPANGANDARAN, Sabtu (01/05/2021).

Kata Yusuf, oleh karena itu buruh juga harus mendapat perhatian besar dari pemerintah terutama terkait hak-hak buruh dan keadilan bagi para buruh. Dan pemerintah juga harus memperhatikan setiap perusahaan yang ada di Pangandaran, Namun jangan sampai ketika ada perusahaan memberikan upah buruh tidak sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA :Inilah Tips Bersilaturahmi Saat Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19

"Dengan kewenangannya baik eksekutif, legislatif dan yudikatif harus memperingati dan bila perlu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bandel," tegasnya.

Selain itu, sambung Yusuf, tuntutan poin kedua, yaitu buruh bukan mesin tetapi manusia biasa. Maka tentu perusahaan pun harus mempekerjakan buruh dengan selayaknya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam jam kerja.

"Buruh harus di manusiawi kan, jika masih ada yang mempekerjakan buruh tak sesuai peraturan jam kerja pemerintah mesti menindak tegas perusahaan. Kemudian stop pemutusan hubung kerja (PHK) buruh secara sepihak tanpa alasan yang jelas," katanya.

Yusuf menambahkan, jika ada perusahaan yang memberhentikan buruh secara sepihak tentu sangat merugikan bagi buruh dan bentuk ini merupakan kedzoliman..

"Apalagi jika buruh yang sudah punya tanggungan keluarga bagaimana perasaan mereka, hal ini jelas akan menambah banyak pengangguran dan tentu akan berefek pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pangandaran," pungkasnya. (Deni)

BACA JUGA :Waktu Libur, Beckham Berlatih Mandiri Demi Target Khusus

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait