Ini 8 Wilayah Yang di Perbolehkan ‘Mudik Lokal’ 2021

Berita —Jumat, 30 Apr 2021 10:12
    Bagikan  
Ini 8 Wilayah Yang di Perbolehkan ‘Mudik Lokal’ 2021
pinterest

DEPOSTPANGANDARAN

Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.karna untuk mengurangi ledakan covid 19

Dalam periode itu, diberlakukan larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi darat untuk kendaraan bermotor umum jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Larangan mudik ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).pedahal banyak sekali orang yang ridu kampung halaman,dan meridukan sosok orang tua

Tapi, perjalanan dalam wilayah aglomerasi tetap dibolehkan. Mudik lokal atau perjalanan dalam satu kawasan perkotaan dibolehkan di delapan wilayah.

Dalam Peratuan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berda dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penananganan COVID-19.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar SMK Negeri 1 Padaherang Ikuti Ujian Menggunakan Berbasis Android

Menurut peraturan itu, ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang dibolehkan melakukan perjalanan. Delapan kawasan perkotaan itu antara lain:

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
    2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
    3. Bandung Raya
    4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
    5. Jogja Raya
    6. Solo Raya
    7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
    8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

Meski begitu, mudik lokal atau pergerakan orang di dalam satu wilayah aglomerasi harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya.

Editor: Rony
    Bagikan  

Berita Terkait