Duh! Pelajar di Pangandaran Banyak yang Langgar Prokes Saat Naik Angkutan Umum

Pendidikan —Jumat, 30 Apr 2021 00:04
    Bagikan  
Duh! Pelajar di Pangandaran Banyak yang Langgar Prokes Saat Naik Angkutan Umum
Ketua Komisioner Divisi Wasmonev KPAI Jasra Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan di SMPN 1 Parigi (foto:ist)

DEPOSTPANGANDARAN, PANGANDARAN

Pemberlakuan belajar tatap muka di Kabupaten Pangandaran sudah berjalan sejak bulan Maret 2021 lalu. Salah satunya pelajar tingkat SMPN banyak yang menggunakan angkutan umum ketika berangkat ke sekolah, namun sayang seribu sayang peserta didik yang menggunakan jasa angkutan umum terkesan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak

Hal tersebut diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebutkan bahwa peserta didik di Kabupaten Pangandaran kerap naik angkutan umum tanpa menjaga jarak saat pergi sekolah.

Ketua Komisioner Divisi Wasmonev KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa pihaknya melakukan interview dengan sejumlah peserta didik di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Pangandaran.

"Hasil komunikasi kami dengan peserta didik ditemukan ada yang berangkat dan pulang sekolah menggunakan transportasi umum dan didalam kendaraan tidak menjaga jarak," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di SMPN 1 Parigi, Kamis (29/04/2021).

Kata dia, pihaknya akan segera menyampaikan temuan tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Nantinya Dinas Perhubungan yang menerbitkan imbauan atau Surat Edaran (SE,red) terkait kapasitas untuk transportasi umum," sebutnya.

Jasra juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi bagaimana cara penanganan pihak sekolah jika ada salah satu peserta didik yang terpapar Covid-19. Dan beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi, di antaranya soal kepatuhan sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami juga melakukan pemeriksaan apakah sekolah sudah menerapkan SOP Prokes yang mencakup tempat cuci tangan, toilet, waktu kedatangan, saat KBM, kepulangan siswa, rujukan apabila terjadi kasus Covid – 19, putus sekolah, dan menikah diusia masih sekolah (bawah umur,red)," jelasnya.

BACA JUGA :Tips Menurunkan Berat Badan Dalam Seminggu

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin mengatakan, pemberlakuan belajar tatap muka di Pangandaran sudah dilaksanakan sejak Maret 2021.

"Kami imbau sekolah untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar tatap muka," imbaunya.

Jika satu desa masuk kedalam zona merah, sambung dia, maka sekolah yang ada diwilayah tersebut akan ditutup sementara.

"Kalau penutupan sementara sipatnya situasional, jika ada warga yang terpapar covid-19 di satu desa yang masuk dalam zona merah tersebut," pungkasnya. (Deni)

BACA JUGA :Achmad Jufriyanto Bersyukur Bisa Berkumpul Keluarga di Bulan Ramadhan

Editor: Riyan
    Bagikan  

Berita Terkait